
MALUKUINDOMEDIA.COM, AMBON- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku membantah keras pemberitaan hoaks bertajuk “Negara Sedang Tidak Baik-Baik Saja: 100 Ton Narkoba Tembus Maluku, KNPI Maluku Teriak” yang dirilis situs JejakKasus45.com. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak kredibilitas institusi negara serta menyesatkan opini publik.
Dalam pertemuan klarifikasi di salah satu kafe di Kota Ambon, pihak BNNP bersama instansi terkait telah meminta secara baik-baik agar berita tersebut diturunkan karena bersifat hoaks. Namun, JOVANDRI—yang diduga sebagai pihak dari media tersebut—menolak menurunkan berita tanpa adanya “syarat-syarat tertentu”. Ia bahkan meminta untuk berbicara empat mata dengan salah satu petugas BNNP.
Dalam percakapan itu, JOVANDRI diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk menurunkan berita, yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap institusi negara. Ia bahkan menyebut sebagian dari uang tersebut akan diberikan kepada FADEL RUMAKAT, narasumber utama dalam berita hoaks tersebut, karena FADEL memiliki tunggakan pembayaran sepeda motor.
Setelah JOVANDRI dibawa ke kantor BNNP Maluku, ia diminta menghubungi FADEL RUMAKAT agar membuat video klarifikasi. Namun, sikap FADEL menunjukkan ketidaksiapan dan tidak serius. Dalam percakapan yang direkam langsung oleh wartawan yang hadir, FADEL terdengar mengatakan:
“Bilang dong urus katong hal-hal saja, nanti beta biking video itu, tunggu beta makan dolo,” dan
“Sudah, bilang dong ingat katong pung uang kopi juga, nanti beta biking video itu.”
Terkait persoalan hukum, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Deni Dharmapala, SH, SIK, MH menegaskan bahwa tindakan membuat dan menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008:
Pasal 28 Ayat (1): Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 Ayat (2): Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946: Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946: Menyebarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan dengan maksud menimbulkan keonaran.
Pasal 390 KUHP: Mengatur tindak pidana penipuan, termasuk dengan maksud memperoleh keuntungan melalui berita palsu.
“Ini bukan hanya menyangkut nama baik institusi, tapi juga mengganggu stabilitas informasi publik. Kami harap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu cek fakta sebelum mempercayai suatu pemberitaan,” tutup Brigjen Deni. (MIM-2)