
MALUKUINDOMEDIA.COM, Jakarta- Dugaan aktivitas tambang ilegal (illegal mining) di wilayah Seram Bagian Barat kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT. Manusela Prima Mining.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, mengungkapkan adanya potensi kerusakan lingkungan serta pelanggaran izin tambang dalam proses sengketa hukum yang masih berlangsung. “Untuk hari ini, kami fokus pada laporan masyarakat terkait perizinan dan keterkaitannya dengan sistem MODI,” ujar Bambang.
Dalam rapat tersebut, disebutkan nama Jaqueline Margareth Sahetapi yang diduga melakukan aktivitas pengapalan material tambang menggunakan tiga kapal tongkang tanpa sepengetahuan PT. Manusela Prima Mining, pemegang IUP resmi.
Pihak Dirjen Minerba menegaskan dalam kesimpulanya saat RDP bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 326 PK/Pdt/2024 telah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan hak operasional tambang kepada pemohon PK, Putusan ini bersifat final dan wajib dieksekusi demi menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegas perwakilan Dirjen Minerba.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPR RI karena menyangkut tata kelola tambang yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dan dampak lingkungan di wilayah Maluku. (MIM-3)