
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Ambon. Dua orang tersangka, berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo, resmi ditetapkan sebagai pelaku dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku.
Keduanya diamankan pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 22.20 WIT, di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita barang bukti berupa 15.000 liter solar oplosan, satu unit mobil warna merah DE 8963 MU, satu unit kapal penangkap cumi KM Giovano 08 GT 96, dan perlengkapan pemindahan BBM seperti selang plastik sepanjang 50 meter.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Areis Aminnulla, S.IK., M.H., pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan pemuatan BBM ilegal dari mobil tangki ke kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Meja.
“Keduanya dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Kombes Areis.
“Dua Oknum Polairud Tidak Ditahan, Muncul Spekulasi Bekingan”
Namun, di balik keberhasilan pengungkapan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada dua oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku, yakni Iptu GW dan Aiptu ST, yang disebut-sebut ikut dalam pengawalan distribusi BBM oplosan itu. Keduanya tidak ditahan, dengan alasan hanya melakukan tugas pengawalan dan belum cukup bukti keterlibatan langsung dalam pengoplosan.
Keputusan ini mengundang reaksi keras dari publik. Warganet mempertanyakan integritas penegakan hukum, terutama saat komentar kritis bermunculan di media sosial. Salah satu akun TikTok yang viral, @JezzyManuputty, menyindir:
“Yang ilegal bisa nyaman karena ada bekingan. Tidak semua pelaku akan dipidana. Kasus ini akan menguap begitu saja.”
Komentar lain yang turut menyebar luas menyebut:
“Kalau semua sumbu kompor ikut terbakar, itu apa ya?”,
mengindikasikan kekecewaan masyarakat atas dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku dari kalangan aparat.(MIM-1)