
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Penelusuran mendalam terhadap kinerja keuangan dan keterbukaan informasi Bank Maluku–Maluku Utara mengungkap rangkaian persoalan tata kelola yang saling berkaitan. Mulai dari penurunan pendapatan, kenaikan remunerasi Dewan Komisaris, hingga pola publikasi laporan bulanan yang terlambat dan tidak konsisten, seluruhnya memperkuat urgensi pengawasan serius oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peran aktif pemegang saham.
Berdasarkan data keuangan, pendapatan bersih perusahaan tercatat Rp197 miliar pada 2022, namun turun signifikan menjadi Rp148 miliar pada 2024. Ironisnya, dalam periode yang sama, remunerasi Dewan Komisaris justru meningkat dari Rp7,975 miliar menjadi Rp9 miliar. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar evaluasi kinerja dan sensitivitas kebijakan remunerasi di tengah tekanan kinerja bank.
Persoalan tersebut semakin mengemuka ketika dikaitkan dengan sistem publikasi laporan bulanan Bank Maluku–Maluku Utara periode 2023–2025. Data menunjukkan pola keterlambatan yang konsisten serta ketidakteraturan periode laporan.
Pada tahun 2023, laporan bulanan Januari baru dipublikasikan 15 Februari 2023, Februari pada 31 Maret 2023, Maret pada 28 April 2023, hingga September yang baru muncul 17 Oktober 2023. Sementara itu, laporan Oktober 2023 tidak tercantum, dan laporan November 2023 baru dipublikasikan 18 Desember 2023.
Memasuki tahun 2024, pola serupa berlanjut. Laporan Januari 2024 dipublikasikan 21 Februari 2024, laporan Maret pada 4 April 2024, dan Mei pada 7 Juni 2024. Namun kembali ditemukan kekosongan data, yakni laporan April 2024 tidak muncul dalam daftar, sebelum publikasi Juni dan Juli 2024 dirilis pada akhir bulan berikutnya.
Sementara pada tahun 2025, laporan Desember 2024 baru dipublikasikan 31 Januari 2025, disusul laporan-laporan berikutnya yang hampir seluruhnya dirilis pada minggu keempat hingga akhir bulan, termasuk laporan November 2025 yang baru dipublikasikan 29 Desember 2025.
Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi Bank Maluku–Maluku Utara cenderung reaktif dan minim urgensi, padahal sebagai bank daerah, laporan publikasi bulanan merupakan kewajiban strategis untuk menjaga disiplin pasar dan kepercayaan publik.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku, Darul Kutni Tuhupaly, menilai ketimpangan antara kinerja keuangan, kebijakan remunerasi, dan transparansi ini sebagai sinyal serius lemahnya evaluasi tata kelola.

“Secara logika ekonomi dan tata kelola, remunerasi tidak boleh berlawanan arah dengan kinerja. Jika pendapatan turun tapi remunerasi naik, maka mekanisme penilaian kinerjanya patut dipertanyakan,” ujar Darul kepada MalukuIndomedia.com, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga arah kebijakan dan fungsi pengawasan bank. Karena itu, kebijakan remunerasi seharusnya mencerminkan capaian kinerja dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar keputusan rutin tahunan. “Kenaikan remunerasi harus berbasis capaian, bukan sekadar jabatan,” tegasnya.
Darul juga menyoroti pola publikasi laporan bulanan yang cenderung terlambat dan tidak konsisten. Ia menilai kondisi ini berpotensi melemahkan transparansi serta mengurangi kualitas pengawasan publik. “Keterbukaan informasi adalah fondasi kepercayaan. Jika laporan hadir terlambat atau tidak lengkap, publik akan kesulitan menilai kondisi riil bank,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Darul menegaskan bahwa OJK tidak cukup hanya memastikan laporan disampaikan secara administratif, tetapi juga perlu mengevaluasi ketepatan waktu, konsistensi, dan substansi informasi, termasuk kaitannya dengan kebijakan remunerasi dan efektivitas Dewan Komisaris.
Ia juga mengingatkan pemegang saham, khususnya pemerintah daerah sebagai pemilik bank daerah, agar tidak bersikap pasif. “Pemegang saham tidak boleh hanya menerima laporan, tetapi wajib menguji kinerja dan berani mengambil keputusan korektif melalui RUPS,” katanya.
Tanpa koreksi struktural dan transparansi yang jujur, Bank Maluku–Maluku Utara dinilai berisiko terjebak dalam pola yang merugikan kepentingan publik: kinerja menurun, remunerasi meningkat, dan laporan hadir terlambat.
“Bank daerah hidup dari kepercayaan. Tanpa tata kelola yang sehat, kepercayaan itu akan runtuh perlahan,” pungkas Darul. (MIM-MDO)







