
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Respons Wali Kota Ambon terhadap dinamika kritik publik kembali menuai sorotan. Kali ini berkaitan dengan beredarnya pamflet digital berisi seruan aksi demonstrasi terkait dugaan galian C ilegal di Kota Ambon, yang rencananya akan digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Pamflet tersebut memuat sejumlah tuduhan serius, termasuk dugaan adanya penerimaan retribusi dari aktivitas tambang yang disebut ilegal serta desakan agar aparat penegak hukum bertindak. Namun, alih-alih merespons isu tersebut melalui ruang dialog atau klarifikasi terbuka, langkah hukum justru ditempuh lebih dulu.
Melalui kuasa hukumnya, Wali Kota Ambon secara resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Laporan tersebut diajukan dengan alasan bahwa isi pamflet dinilai tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi merusak nama baik kepala daerah. Dua orang disebut telah dilaporkan sebagai pihak yang diduga membuat dan menyebarkan pamflet tersebut.
Langkah ini memantik kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Saleh Sowakil, menilai pendekatan hukum yang ditempuh pemerintah kota tidak menyentuh akar persoalan.
“Persoalan galian C ini bukan isu baru. Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan dan penyelesaian substantif, bukan justru kriminalisasi ekspresi kritik,” tegas Saleh, Rabu (28/1/2026)
Menurutnya, bila ada tuduhan yang dianggap tidak benar, klarifikasi terbuka dan dialog publik seharusnya menjadi langkah awal yang lebih menyejukkan. Saleh mengingatkan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara selama dilakukan secara damai.
“Pemimpin daerah semestinya lebih dewasa dalam menyikapi kritik. Demokrasi tidak boleh dikerdilkan hanya karena narasi yang tidak menyenangkan,” tambahnya.
Senada dengan itu, sejumlah pemerhati kebijakan publik di Ambon juga menilai langkah pelaporan tersebut mencerminkan sikap reaktif dan kurang tenang, sehingga memunculkan stigma bahwa pemerintah kota anti-kritik.
Isu galian C sendiri telah lama menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta tata kelola daerah. Desakan transparansi dan penegakan hukum terus menguat, khususnya dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Wali Kota Ambon menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya perlindungan kehormatan pribadi sekaligus bentuk edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan langsung dari Wali Kota Ambon terkait substansi tuduhan galian C yang disorot dalam pamflet tersebut. Redaksi MalukuIndoMedia.com tetap membuka ruang klarifikasi dari semua pihak demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi.
Di tengah polemik ini, publik menunggu sikap kenegarawanan: dialog atau dominasi hukum? (MIM-MDO)







