
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Pemerintah daerah resmi melakukan penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memangkas jumlah dinas dari 24 menjadi 17 dinas. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan birokrasi yang selama ini dinilai gemuk, tumpang tindih kewenangan, dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam paparan resmi, terlihat jelas adanya penggabungan dan penyesuaian fungsi sejumlah dinas. Beberapa sektor yang sebelumnya berdiri sendiri kini dilebur guna memperkuat efektivitas kerja, mempercepat pengambilan keputusan, serta menekan beban anggaran operasional.
Sektor pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga kini disatukan dalam satu dinas, menandai pendekatan holistik terhadap pembangunan sumber daya manusia. Begitu pula dengan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman yang digabung untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan terintegrasi, tidak lagi terfragmentasi oleh ego sektoral.
Langkah serupa dilakukan pada koperasi, perindustrian, perdagangan, dan UMKM, yang kini berada dalam satu atap kebijakan. Ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat secara lebih fokus dan terarah.
Sementara itu, penghapusan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai entitas mandiri memunculkan diskursus publik. Pemerintah menegaskan bahwa fungsi tersebut tidak dihilangkan, melainkan dialihkan ke struktur yang lebih relevan agar tetap berjalan optimal.
Restrukturisasi ini bukan sekadar pemangkasan angka, melainkan pergeseran paradigma birokrasi: dari struktur yang besar menuju organisasi yang lincah, responsif, dan berorientasi hasil. Pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, koordinasi antar sektor yang lebih solid, serta penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian konsistensi. Efisiensi struktural harus dibarengi dengan peningkatan kualitas aparatur dan transparansi kinerja, agar tidak berhenti sebagai perubahan di atas kertas.
Publik kini menanti: apakah penyederhanaan OPD ini benar-benar membawa dampak nyata bagi pelayanan masyarakat, atau sekadar rotasi nomenklatur tanpa perubahan substansi. MalukuIndomedia.com akan terus mengawal dan menguji janji transformasi birokrasi ini. (MIM-MDO)






