
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Pemerintah Provinsi Maluku resmi melakukan perampingan organisasi pemerintahan. Jumlah Perangkat Daerah dipangkas dari 36 menjadi 29 sebagai bagian dari strategi efisiensi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif.
Kepala Biro Organisasi Setda Maluku, Dr. Alwiyah F. Alaydrus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perubahan paling signifikan terjadi pada Dinas Daerah yang dipangkas dari 24 menjadi 18 dinas melalui penggabungan urusan strategis. Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Pemuda dan Olahraga, Pertanian dengan Ketahanan Pangan, Sosial dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Koperasi dan UMKM dengan Perindustrian dan Perdagangan.
Perampingan juga menyasar Sekretariat Daerah, dari 9 menjadi 8 biro, dengan penggabungan Biro Administrasi Pembangunan ke dalam Biro Perekonomian. Sementara itu, Badan Daerah berkurang dari 9 menjadi 8 instansi, termasuk penggabungan Badan Kepegawaian dengan BPSDM.
Langkah restrukturisasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik urusan dan keterkaitan fungsi antar-sektor. Pemprov Maluku menargetkan terciptanya struktur pemerintahan yang lebih ramping (lean structure), koordinasi yang lebih cepat, serta pelayanan publik yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain penggabungan, penyesuaian nomenklatur juga dilakukan, seperti Dinas Pariwisata yang kini menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta penajaman peran Bappeda Riset dan Inovasi Daerah untuk mendorong pembangunan berbasis data dan inovasi.
Restrukturisasi ini menandai komitmen Pemprov Maluku untuk bertransformasi menuju birokrasi yang efisien, modern, dan berorientasi pada hasil nyata. (MIM-MDO)







