
MALUKU INDOMEDIA.COM, SERAM BAGIAN BARAT– Seram Bagian Barat Isu pemindahan Maluku Integrated Port (MIP) dari Kota Ambon ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai semakin menipis jika tidak dibarengi langkah politik dan perencanaan konkret dari pemerintah daerah. Hal ini mengemuka dalam Dialog Publik yang digelar Saka Mese Nusa Student Association (SMNSA) bertema “Maluku Integrated Port dan Kesejahteraan Rakyat Maluku” di Caffe Frozen, Kecamatan Kairatu, Jumat (7/2/2026).
Tokoh SBB, Samson Atapary, SH, menegaskan secara hukum dan perencanaan nasional, nomenklatur MIP saat ini masih tercantum sebagai Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu dalam RPJMN 2025–2029. Dengan nomenklatur tersebut, kebijakan pemerintah pusat dan Bappenas secara otomatis mengarah ke Pulau Ambon.
“Kalau tidak ada respon cepat dari Pemda SBB menyiapkan bantalan perencanaan awal agar menarik Bappenas dan Presiden, maka lima tahun ke depan peluang MIP di SBB bisa tertutup,” tegas Samson.
Ia menilai absennya alokasi APBN selama ini bukan semata persoalan teknis, tetapi lemahnya kemauan politik pemerintah pusat yang belum melihat Maluku sebagai prioritas strategis. Padahal, idealnya proyek strategis nasional (PSN) ditopang minimal 50 persen APBN sebagai bentuk keberpihakan negara.
Samson juga menyinggung janji politik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang sempat mengusulkan MIP Waesaarisa, SBB. Namun usulan tersebut mentok di pusat karena tidak masuk PSN dan kalah oleh nomenklatur Pelabuhan Ambon Terpadu yang sudah dipublikasikan luas.
“Secara politik, tanggung jawab ada pada gubernur dan bupati SBB. Apalagi bupati sudah ikut ke Osaka, Jepang, menandatangani MoU. Walau bukan kepastian hukum, publik menilai ini komitmen politik,” ujarnya.
Menurutnya, jika MIP benar-benar ingin diwujudkan di SBB, maka pemerintah daerah harus serius mendorong perubahan nomenklatur PSN. Bupati SBB diminta segera menyiapkan perencanaan pelepasan lahan kawasan industri dan pelabuhan, yang diperkirakan membutuhkan 900–1.000 hektare.
“Kalau Waesarisa baru 200 hektare, berarti masih kurang 700–800 hektare. Bupati harus turun langsung, berdialog adat, memastikan lahan, petuanan negeri, dan skema ganti rugi yang layak,” jelas Samson.
Setelah lahan dan dokumen perencanaan rampung, barulah pemerintah daerah dinilai layak membawa seluruh pemangku kepentingan—gubernur, DPRD, dan tokoh masyarakat—menghadap Bappenas hingga Presiden.
Dialog publik ini juga menghadirkan Ketua DPRD SBB Andreas Kolly, SH, Tokoh Masyarakat Haji Mansur Tuharea, serta Aktivis SBB Sumarlin Maate, SH, MH. Seluruh narasumber sepakat bahwa SBB memiliki potensi sumber daya laut dan darat yang melimpah, sehingga pemerintah pusat wajib memberi perhatian serius.
SMNSA menilai dialog ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak berhenti pada janji politik, tetapi bergerak dengan langkah nyata, terukur, dan berani. Tanpa itu, MIP berpotensi tetap menjadi wacana, sementara kesejahteraan rakyat Maluku kembali terpinggirkan. (MIM-CN)






