
MALUKU INDOMEDIA.COM, ARU— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Maluku. Daerah ini resmi meraih predikat AA (Istimewa) dalam Indeks Reformasi Hukum, sekaligus menjadi yang terbaik di Maluku, berdasarkan penilaian Kementerian Hukum.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Saiful Sahri, kepada Bupati Kepulauan Aru. Timotius Kaidel Penilaian ini menempatkan Kepulauan Aru sejajar dengan 11 kabupaten lain yang dinilai patuh, namun dengan capaian kualitas tertinggi.
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah yang berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas.
“Dengan penghargaan ini, kami Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru mengucapkan terima kasih atas seluruh capaian yang telah diraih. Prestasi ini akan terus kami pertahankan dan tingkatkan demi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum disusun berdasarkan lima variabel utama, salah satunya adalah kepatuhan dalam harmonisasi regulasi serta pemberdayaan sumber daya manusia di bidang hukum.
Ia menilai Kepulauan Aru sebagai daerah dengan kinerja sangat luar biasa, terutama dalam implementasi harmonisasi regulasi berbasis digital melalui e-Harmonisasi.
“Ini adalah kerja luar biasa yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kementerian Hukum. Kepulauan Aru masuk kategori sangat istimewa dan konsisten mewujudkan reformasi hukum berbasis digital,” ungkap Saiful.
Ia pun berharap prestasi tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang sebagai fondasi pemerintahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Capaian ini menegaskan bahwa Kepulauan Aru tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga serius membangun fondasi hukum yang kuat sebagai prasyarat utama transformasi pelayanan publik dan pemerintahan yang berintegritas. (MIM-MDO)






