
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan negara tidak boleh membiarkan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) mengambil alih ruang publik dengan cara menghalangi, mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dalam komentar pers yang diterbitkan pada Kamis, 3 September 2026, Hendardi menyebut tindakan sejumlah elemen ormas dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta dan Yogyakarta sebagai persoalan serius bagi demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak sipil dan politik yang dijamin oleh konstitusi.
“Tidak boleh ada kelompok mana pun—termasuk organisasi kemasyarakatan—yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat,” tegas Hendardi.
Ia mengingatkan bahwa ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan wilayah yang boleh dikuasai atau dikendalikan oleh kekuatan massa tertentu.
Polisi Diminta Tegas, Jangan Biarkan ‘Mekanisme Jalanan’
Hendardi mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam mengawal sejumlah aksi demonstrasi belakangan ini. Ia menilai pendekatan aparat relatif lebih baik dibandingkan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus tahun sebelumnya yang menyebabkan korban dari masyarakat maupun petugas.
Namun, apresiasi itu disertai peringatan keras.
Kepolisian, kata Hendardi, harus tetap profesional, proporsional, serta konsisten menghormati hak konstitusional warga. Pada saat yang sama, polisi tidak boleh membiarkan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran dilakukan oleh aktor non-negara.
“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam mekanisme jalanan untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” katanya.
SETARA Institute juga meminta Kepolisian mengusut secara serius bagaimana elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan itu berlangsung secara terorganisasi, publik dinilai berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, serta kepentingan di balik mobilisasi tersebut.
Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Hendardi menekankan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
Kepolisian didorong mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual di balik kerusuhan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar aparat tidak gegabah menunjuk atau mengkambinghitamkan kelompok tertentu tanpa bukti.
Dalam aksi massa besar, menurutnya, selalu terdapat kemungkinan penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi.
Karena itu, kerusuhan tidak boleh serta-merta digeneralisasi sebagai representasi seluruh demonstran yang datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pengungkapan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Kepolisian disebut memiliki berbagai instrumen penyelidikan, mulai dari rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan para saksi.
Publik, kata Hendardi, tidak hanya membutuhkan informasi mengenai sketsa wajah terduga pelaku, tetapi juga jawaban yang lebih substansial: siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka berasal, dan apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut.
Soroti Pola Berulang Agustus 2025 dan 2026
SETARA Institute juga menyoroti adanya pola yang dinilai berulang antara aksi pada Agustus 2025 dan demonstrasi tahun 2026.
Pola tersebut, menurut Hendardi, antara lain munculnya keterlibatan elemen ormas, massa perusuh, serta jatuhnya korban.
Dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi, katanya, tidak boleh diabaikan.
Jika penyelidikan menemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Kepolisian diminta mengungkapnya hingga ke aktor intelektual.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan,” tandasnya.
Hendardi juga mengingatkan agar proses hukum tidak terhambat oleh kepentingan politik elite.
Tidak boleh ada situasi di mana penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik mobilisasi justru luput dari pemeriksaan.
Bahaya Militerisme Berkedok Sipil
Salah satu peringatan paling keras yang disampaikan Hendardi adalah munculnya gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil.
Menurutnya, penggunaan organisasi sipil sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan pendekatan koersif dan kekerasan merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi.
Indonesia, kata dia, memiliki sejarah kelam terkait penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, termasuk pengalaman Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” ujarnya.
Hendardi menegaskan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang bertindak menggunakan kekerasan.
Jalanan, lanjutnya, tidak boleh berubah menjadi arena pertarungan antarkelompok yang pada akhirnya mengorbankan hak konstitusional masyarakat.
Negara Harus Bedakan Demonstran Damai dan Perusuh
SETARA Institute meminta pemerintah dan Kepolisian secara tegas membedakan massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak-pihak yang sengaja menciptakan kekacauan.
Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan harus diproses berdasarkan hukum.
“Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga,” demikian penegasan Hendardi.
Ia mengingatkan agar negara tidak membiarkan premanisme mengalahkan kebebasan sipil dan tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik militerisme dengan wajah sipil.
Apresiasi untuk Pramono Anung
Di bagian akhir pernyataannya, Hendardi mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian terhadap korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan elemen ormas.
Menurutnya, perhatian terhadap korban bukan sekadar gestur politik.
Sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga.
Hendardi berharap sikap serupa juga ditunjukkan elite politik di DPR serta seluruh penyelenggara negara.
Korban kekerasan, kata dia, tidak boleh merasa berhadapan sendirian dengan kekuatan massa.
Pesan SETARA Institute pun jelas: negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan sendiri dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.
Demokrasi tidak boleh tunduk pada intimidasi. Ruang publik bukan milik kelompok yang paling kuat, melainkan milik seluruh warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi. (MIM-MDO)






