
MALUKU INDOMEDIA.COM, DOBO— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan trayek baru angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Dobo dan sekitarnya pada 20 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah penataan transportasi perkotaan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian jalur bagi pengemudi dan pengguna jasa angkutan.
Namun, penataan trayek tidak cukup hanya dengan mengubah jalur operasional. Konsistensi penerapan aturan, kesiapan fasilitas penunjang, sosialisasi, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan pelaku usaha angkutan menjadi faktor penting agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, Benoni Liesal, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pemasangan rambu-rambu dan tanda penunjuk jalur sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Hal itu disampaikan Liesal kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, program penataan jalur angkutan umum tersebut sebelumnya sempat terhenti akibat protes dari sejumlah pengusaha dan sopir angkutan. Kini, Dishub Aru kembali berupaya melanjutkan program tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
“Untuk pembagian jalur angkot, kami telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas mekanisme pembagian jalur sekaligus mencari kesepakatan agar program pemerintah daerah dapat berjalan tanpa merugikan para pengusaha maupun sopir angkutan,” ungkap Liesal.
Trayek Ditata, Kepentingan Penumpang Jangan Terabaikan
Penataan trayek diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, teratur, dan mudah diakses masyarakat. Kepastian jalur juga penting agar penumpang dapat mengetahui angkutan yang harus digunakan untuk mencapai tujuan mereka.
Untuk tahap awal, penataan menyasar angkutan reguler yang melayani sejumlah kawasan, antara lain Perumahan Rakyat, kawasan Agen Kompak, SMA Negeri 1 Dobo, hingga kawasan kampus dan Desa Wangel.
Sementara itu, angkutan yang melayani rute Sipur hingga Marbali Balik tetap menggunakan jalur lama. Rute tersebut melintasi kawasan Kampung Cina, Kuburan Cina, dan Sipur, kemudian berputar melalui kawasan Puncak.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengemudi dalam menjalankan operasional sekaligus membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan jalur angkutan.
Meski demikian, Dishub perlu memastikan bahwa informasi mengenai pembagian trayek disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami, terutama bagi penumpang yang setiap hari bergantung pada angkutan umum untuk bekerja, bersekolah, berbelanja, dan menjalankan aktivitas ekonomi.
Jangan Berhenti pada Pemasangan Rambu
Pemberlakuan trayek baru pada 20 Oktober mendatang menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk membenahi pelayanan transportasi secara lebih terukur.
Pemasangan rambu dan tanda penunjuk jalur merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan para pengemudi memahami ketentuan, penumpang tidak kehilangan akses terhadap layanan, serta perubahan jalur tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Dishub juga perlu menyiapkan mekanisme pengaduan dan evaluasi setelah kebijakan diterapkan. Masukan dari sopir, pengusaha angkutan, dan masyarakat harus menjadi bahan untuk mengukur apakah trayek baru benar-benar menjawab kebutuhan transportasi di Kota Dobo.
Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga komunikasi dengan para pengusaha dan pengemudi agar penataan tidak hanya dipandang sebagai pembatasan operasional, melainkan sebagai upaya membangun sistem transportasi yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan.
Ujian sesungguhnya bukan sekadar apakah trayek baru mulai berlaku pada 20 Oktober, tetapi apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Karena itu, konsistensi pengawasan, evaluasi berkala, dan keterbukaan terhadap kritik publik menjadi kunci agar penataan trayek angkot di Kota Dobo tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, melainkan menghasilkan perubahan nyata bagi mobilitas masyarakat Kepulauan Aru. (MIM-REDAKSI)






