
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku angkat bicara. Di tengah riuhnya tudingan dugaan suap yang menyeret nama Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS), organisasi mahasiswa ini justru melihat ada pola penggiringan opini yang dinilai menyesatkan publik.
Koordinator BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan bahwa setelah melakukan penelusuran menyeluruh—mulai dari dokumen hukum hingga klarifikasi kuasa hukum—tidak ditemukan dasar kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
“Isu ini lebih banyak dibangun dari opini, bukan fakta hukum. Ini berbahaya karena bisa mencemarkan nama baik dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Sengketa Dipelintir Jadi Isu Pidana
BEM menilai, akar persoalan yang sebenarnya adalah sengketa perdata terkait perjanjian sewa lahan antara Pemerintah Negeri Piru dan PT BSR. Namun, dalam perkembangannya, isu tersebut justru digiring ke arah dugaan tindak pidana suap.
“Ini keliru dan tidak relevan. Perkara ini murni sengketa perdata, bukan pidana,” lanjut Rahantan.
Fakta hukum juga menunjukkan bahwa perkara tersebut telah diproses di pengadilan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Drh yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 46/Pdt/2025/PT.Amb, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Pertimbangannya pun jelas: mulai dari legal standing yang lemah, kesalahan pihak (error in persona), hingga substansi gugatan yang kabur (obscuur libel).

Legalitas Perusahaan Ditegaskan Sah
Tak hanya membantah isu suap, BEM juga menyoroti legalitas PT BSR yang disebut-sebut dalam pusaran polemik. Perusahaan ini, menurut mereka, telah memenuhi seluruh aspek administratif dan hukum.
PT BSR diketahui menguasai 70 persen saham di PT Manusela Prima Mining (PT MPM), dengan dokumen yang telah terdaftar resmi di sistem AHU dan Minerba One Data Indonesia Kementerian ESDM. Selain itu, perusahaan juga mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Status hukumnya bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4209 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Secara legal, semuanya jelas. Tidak ada celah untuk meragukan keabsahannya,” tegas Rahantan.
Waspada Disinformasi, Jaga Iklim Investasi
Di tengah derasnya arus informasi, BEM Nusantara Maluku mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan dan menyebarkan berita. Mereka menilai, informasi yang tidak terverifikasi bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi daerah.
“Kita harus bijak. Jangan sampai Maluku dicitrakan negatif karena informasi yang tidak benar. Stabilitas dan kepercayaan investor juga dipertaruhkan,” ujarnya.
BEM pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali pada prinsip dasar: verifikasi, objektivitas, dan tanggung jawab moral dalam setiap narasi publik.
Maluku Indomedia.com mencatat, di tengah tarik-menarik kepentingan dan persepsi, publik dituntut lebih cerdas memilah informasi. Sebab di era cepatnya arus berita, yang paling berbahaya bukan hanya kebohongan—tetapi narasi yang tampak seperti kebenaran. (MIM-MDO)







