
MALUKU INDOMEDIA.COM, SERAM BAGIAN BARAT – Praktik penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh petugas pajak saat razia kendaraan bermotor di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai kecaman keras publik. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dinilai sebagai bentuk pemaksaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Peristiwa ini terjadi dalam razia gabungan yang digelar pada Senin (10/2/2026).
Dalam razia tersebut, kendaraan warga dihentikan oleh aparat kepolisian. Namun, STNK justru ditahan oleh petugas pajak tanpa disertai surat tilang resmi dari pihak kepolisian. Praktik ini dinilai melampaui kewenangan serta mencederai prinsip penegakan hukum yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur.
Arief, salah satu pemerhati kebijakan publik, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius dan bentuk maladministrasi pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara tegas bahwa kewenangan penindakan, termasuk penahanan STNK, hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme tilang.
“Tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan petugas pajak atau aparatur non-penegak hukum menahan dokumen kendaraan di jalan raya dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Atas kejadian ini, publik mendesak agar Kepala Kantor Samsat Seram Bagian Barat segera dievaluasi. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku diminta bertanggung jawab melakukan pembinaan dan penertiban internal agar kewenangan petugas pajak tidak kembali melampaui batas hukum.
Tak hanya itu, Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga didesak untuk mengevaluasi keterlibatan aparat kepolisian dalam razia gabungan tersebut, guna memastikan tidak terjadi pembiaran atau penyimpangan prosedur di lapangan.
Sejumlah pihak turut mendorong Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku untuk turun tangan menilai dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Penahanan STNK tanpa dasar tilang resmi dinilai berpotensi melanggar hak warga negara serta mencederai prinsip negara hukum.
Menurutnya, menjadikan STNK sebagai alat pemaksaan pembayaran pajak bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara. Peningkatan kepatuhan pajak seharusnya ditempuh melalui edukasi, transparansi, dan kemudahan layanan, bukan dengan cara-cara koersif dan intimidatif.
Publik menegaskan, penegakan hukum dan pemungutan pajak merupakan dua kewenangan yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik penagihan pajak yang menyimpang dari aturan dan merugikan masyarakat. (MIM-CN)







