
MALUKU INDOMEDIA.COM. MALTENG– Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah mulai melakukan audit dan penghitungan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada dua negeri di Pulau Saparua, yakni Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, serta Negeri Booi Samahu Amalatu, Kecamatan Saparua. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan keuangan desa demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Latief Ohorella, kepada Carang TV mengungkapkan bahwa audit tersebut dilaksanakan atas permintaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Saparua. Audit difokuskan pada penggunaan ADD dan DD untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ohorella, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan profesional oleh tim auditor Inspektorat. Proses audit meliputi penelusuran dokumen perencanaan, realisasi kegiatan di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing negeri.
“Audit ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan gambaran objektif terkait pengelolaan Dana Desa. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, semuanya akan dicatat dalam laporan hasil audit sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ohorella.
Ia menambahkan, audit juga dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Proses pemeriksaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ohorella menargetkan laporan hasil audit dapat dirampungkan akhir Januari 2026, sehingga menjadi dasar evaluasi yang komprehensif bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, lanjutnya, berkomitmen mendukung penegakan hukum dan mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah negeri di Malteng agar tidak main-main dalam mengelola Dana Desa.
“Pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tegasnya.
Audit ini nantinya akan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah lanjutan. Masyarakat pun diharapkan memahami bahwa audit bukan bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme pengawasan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan. (MIM-CR)







