
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL – Komitmen penegakan hukum ditegaskan Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, dalam menangani kasus kematian siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14). Dalam konferensi pers di Aula Polres Tual, Jumat (20/2), ia memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku, oknum Brimob Bripda MS, akan dilakukan secara terbuka, transparan, objektif, dan profesional.
Kasus yang terjadi Kamis pagi (19/2) sekitar pukul 07.00 WIT di Jalan Uningrat, Kota Tual, diduga melibatkan anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Dugaan penganiayaan tersebut berujung pada meninggalnya korban yang masih berusia 14 tahun.
“Benar telah terjadi dugaan pemukulan dan korban meninggal dunia. Terduga pelaku adalah anggota Brimob dan sudah kami amankan untuk diperiksa,” tegas Kapolres.
Menurutnya, Bripda MS kini ditahan di Polres Tual dan tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi. Keluarga korban juga telah diperlihatkan langsung terduga pelaku sehari setelah kejadian.
Kapolres menegaskan, jika dalam proses penyidikan terbukti terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, maka pelaku akan dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara, ditambah Pasal 474 ayat (3) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban.
Jumpa pers turut dihadiri Danyon C Pelopor Kompol Rudi W. Muskitta, Kabag Ops Polres Tual Kompol Hi. La Ode Arif Jaya, Kasat Reskrim Iptu Aji Prakoso Trisaputra, Kasi Propam Iptu Sunoto, dan Kasi Humas Iptu Hamid Mahu.
Sebelum konferensi pers, Kapolres bersama jajaran mendatangi rumah duka di Dusun Mangon, Desa Tual, Kecamatan Dulah Selatan. Ia bertemu langsung dengan keluarga korban, termasuk kakak korban, Nasri Karim (15), kedua orang tua, serta kuasa hukum keluarga, Ikbal Tamnge, SH.
Langkah ini disebut sebagai bentuk empati sekaligus komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Maluku. Publik menunggu konsistensi aparat dalam membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada seragam, pangkat, atau institusi. Transparansi bukan sekadar janji di podium, melainkan harus teruji dalam berkas perkara hingga putusan pengadilan. (MIM-YL)






