
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Persoalan limbah yang dihasilkan ritel modern kembali menjadi sorotan publik. Ketua Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) Cabang Kota Ambon, Basyir Tuhepaly, meminta Pemerintah Kota Ambon meninjau ulang izin usaha PT Alfamidi dan PT Indomaret yang beroperasi di wilayah tersebut.
Basyir menilai, pengelolaan sampah dari dua perusahaan ritel berskala besar itu patut dipertanyakan. Hingga kini, kata dia, tidak ada keterbukaan informasi kepada publik terkait mekanisme dan lokasi pembuangan limbah yang dihasilkan dari puluhan gerai yang tersebar di Kota Ambon.
“Dengan banyaknya gerai Alfamidi dan Indomaret, volume sampah yang dihasilkan setiap hari tentu sangat besar. Namun, publik tidak pernah mendapat kejelasan, sampah-sampah itu dibuang ke mana dan bagaimana pengelolaannya,” ujar Basyir kepada MalukuIndomedia.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, perusahaan ritel modern semestinya menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan, bukan justru menambah persoalan penumpukan sampah di tengah kota. Terlebih, masalah sampah saat ini menjadi isu serius yang terus dikeluhkan masyarakat Ambon.
“Apakah limbah itu dikelola sesuai aturan lingkungan, atau justru dibebankan ke sistem pengelolaan sampah kota yang sudah kewalahan?” tegasnya.
YPDI Kota Ambon mendesak Wali Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha PT Alfamidi dan PT Indomaret sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan limbah. Menurut Basyir, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan tanggung jawab lingkungan dijalankan secara serius.
Ia bahkan mengusulkan agar ritel modern dijadikan sampel penanganan kasus sampah di Kota Ambon. Jika perusahaan besar mampu menerapkan sistem pengelolaan limbah yang baik dan transparan, hal itu dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lainnya.
“Peninjauan izin bukan bentuk ancaman, tetapi mekanisme kontrol agar dampak lingkungan dari aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat,” katanya.
YPDI juga mengapresiasi sikap Wali Kota Ambon yang selama ini dinilai memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari keberadaan ritel modern di Kota Ambon. Namun, apresiasi tersebut harus dibarengi dengan langkah konkret di lapangan.
“Pemerintah Kota Ambon perlu segera melakukan pengawasan ketat dan audit lingkungan terhadap perusahaan ritel modern, demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Basyir. (MIM-CN)







