
Oleh: Gerard Wakanno
MALUKU bukan sekadar gugusan pulau hijau di timur Indonesia. Ia menyimpan salah satu kekayaan strategis paling bernilai abad ini: karbon. Namun ironisnya, di tengah potensi triliunan rupiah itu, Maluku justru terancam menjadi korban perampokan terselubung atas nama carbon trading.
Ini bukan lagi isu lingkungan semata. Ini adalah persoalan kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan masa depan generasi Maluku.
Karbon Maluku: Aset Strategis, Bukan Dagangan Murahan
Data menunjukkan Maluku memiliki sekitar 500.000 hektare hutan tropis primer yang masih utuh. Hutan ini menyimpan sekitar 220 juta ton CO₂, yang jika dihitung dengan harga pasar karbon konservatif sebesar USD 5 per ton, bernilai sekitar USD 1,1 miliar atau Rp 17,4 triliun.
Nilai ini bahkan bisa melonjak hingga Rp 52 triliun jika harga karbon naik ke level USD 15 per ton. Artinya, karbon Maluku adalah aset jangka panjang, bukan komoditas murah yang dijual sekali habis.
Lebih dari itu, hutan Maluku juga aktif menyerap karbon setiap tahun. Diperkirakan, daya serap tahunan mencapai 9,175 juta ton CO₂, setara dengan potensi pendapatan sekitar Rp 715 miliar per tahun. Dalam sepuluh tahun, angka ini bisa mencapai Rp 7,15 triliun, dana yang seharusnya dapat mengalir untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masyarakat adat melalui skema yang adil dan transparan.
Modus Perampokan Berkedok Perdagangan Karbon
Sayangnya, potensi besar ini justru mengundang praktik-praktik ilegal. Sejumlah perusahaan, termasuk yang disebut-sebut, diduga menjalankan perdagangan karbon tanpa tata kelola yang sah.
Modus yang digunakan patut dicurigai:
Memperdaya masyarakat adat dengan membeli hak karbon murah secara sekali bayar, tanpa edukasi nilai sesungguhnya.
Menghindari pengawasan pemerintah, dengan tidak mendaftarkan proyek ke Sistem Registri Nasional (SRN) PPI.
Menciptakan pasar gelap karbon, yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merusak kredibilitas pasar karbon Indonesia.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk kejahatan terstruktur terhadap hak ulayat dan masa depan ekonomi Maluku.
Tanggung Jawab Moral dan Politik Pemerintah Daerah
Di titik inilah publik menanti sikap tegas Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku. Kepemimpinan sejati diuji bukan saat keadaan aman, melainkan ketika kekayaan rakyat terancam dirampas.
Ada tiga langkah mendesak yang perlu dilakukan:
Mengusut tuntas seluruh perusahaan yang diduga terlibat perdagangan karbon ilegal melalui audit dan penyidikan menyeluruh.
Membekukan sementara aktivitas perusahaan bermasalah hingga status hukum dan izinnya jelas.
Melindungi masyarakat adat, dengan membentuk satuan tugas bersama KLHK, kepolisian, dan kejaksaan untuk edukasi dan perlindungan hukum.
Ujian Awal Menuju Kedaulatan Karbon Maluku
Masalah ilegalitas karbon adalah ujian pertama bagi komitmen Maluku membangun ekonomi hijau yang berdaulat. Jika ditangani tegas, Maluku tidak hanya menyelamatkan aset triliunan rupiah, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa daerah ini tidak bisa dipermainkan.
Rp 17,4 triliun aset karbon dan Rp 715 miliar potensi pendapatan tahunan adalah modal besar untuk kemandirian daerah. Membiarkannya dirampok berarti mengkhianati generasi mendatang.
Kini saatnya Maluku memilih:
menjadi raja karbon yang berdaulat, atau terus menjadi sapi perah bagi spekulan dan korporasi nakal.
Sejarah akan mencatat, siapa yang berani berdiri membela rakyat, dan siapa yang memilih diam saat kekayaan Maluku dijarah. (***)







