
MALUKU INDOMEDIA.COM, PIRU– Pengelolaan beasiswa daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menuai sorotan. Minimnya keterbukaan informasi publik terkait anggaran, jumlah penerima, hingga kriteria seleksi beasiswa dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Beasiswa daerah sejatinya merupakan kebijakan publik strategis untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan program tersebut di SBB dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keterbukaan.
Hingga Januari 2026, publik kesulitan mengakses informasi resmi terkait total alokasi anggaran beasiswa daerah, rincian penerima, maupun dasar pertimbangan penetapan bantuan. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Pengelolaan beasiswa daerah di SBB berada di bawah tanggung jawab Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang saat ini dipimpin oleh Masykur Hehanussa, S.Sos.I. Sebagai pelaksana kebijakan publik, Kesra Setda memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan setiap rupiah anggaran beasiswa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tidak transparannya pengelolaan anggaran beasiswa juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Lebih dari itu, ketertutupan informasi membuka ruang lahirnya ketidakadilan dalam distribusi beasiswa. Tanpa data yang jelas, masyarakat tidak dapat memastikan apakah bantuan pendidikan benar-benar diberikan kepada mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, atau justru mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif atas setiap layanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
Kabupaten Seram Bagian Barat sendiri memiliki tantangan geografis dan sosial ekonomi yang tidak ringan. Banyak pelajar dan mahasiswa dari wilayah terpencil menggantungkan harapan masa depan pada beasiswa daerah sebagai bentuk afirmasi negara. Tanpa transparansi, program beasiswa justru berisiko melahirkan ketimpangan baru.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya Bagian Kesra Setda, didesak untuk segera membuka informasi publik secara menyeluruh dan berkala terkait pengelolaan beasiswa daerah. Langkah ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Transparansi, pada akhirnya, bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berkeadilan. Tanpa keterbukaan, beasiswa daerah berisiko kehilangan legitimasi dan gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen pemenuhan hak atas pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (MIM-CN)







