
MALUKU INDOMEDIA.COM, MALUKU TENGGARA— Aksi pemalangan kantor Camat dan mes pegawai Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, memicu sorotan publik. Sejumlah warga Ohoi Weduar memalang akses masuk kantor pemerintahan pada Sabtu (7/2/2026), diduga dipicu kebijakan mutasi guru yang dinilai tidak adil.
Pemalangan dilakukan menggunakan kayu yang dipasang di jalan masuk kantor camat, mes pegawai, hingga pintu akses rumah dinas. Aksi ini langsung mengganggu aktivitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Camat Kei Besar Selatan, Jopi Ubra, saat dikonfirmasi Minggu (8/2/2026), memilih tidak memberikan komentar. Ia menyatakan pemalangan tersebut tidak berkaitan dengan urusan pemerintahan kecamatan.
“Benar ada pemalangan, tapi saya tidak mau berkomentar karena itu tidak berkaitan dengan masalah pemerintahan,” ujar Ubra singkat.
Sementara itu, Pj Kepala Ohoi Weduar, Merfi Somnaikubun, membenarkan aksi pemalangan tersebut. Ia menyebut pelaku pemalangan adalah Niko Rahakbauw bersama keluarganya, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah ohoi maupun pihak kepolisian.
Menurut Merfi, setelah menerima laporan, dirinya langsung turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kapolsek Kei Besar Selatan, tokoh adat, tokoh pemuda, serta Badan Saniri Ohoi (BSO). Dari hasil koordinasi, disepakati dilakukan pertemuan untuk mendengar langsung alasan pemalangan.
Dalam rapat tersebut, Niko Rahakbauw mengungkapkan pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas pemindahan istrinya, Ristiana Rahantoknam, S.Pd, guru SMP Negeri Satu Atap Sather, ke SMP St. Thomas Aquino Ohoituf, Kecamatan Kei Besar Utara Barat. Niko menilai mutasi itu dipicu tekanan politik warga sejak November 2025 hingga Januari 2026.
“Ia menuding adanya tekanan politik, bahkan menyebut pemerintah ohoi sebagai pihak yang ikut berperan,” ungkap Merfi.
Niko bersedia membuka palang akses kantor camat, namun menolak membuka palang di mes pegawai. Ia mengklaim lahan mes pegawai merupakan tanah milik keluarganya dan belum ada pelepasan hak.
Merfi pun meminta Niko kembali ke Langgur untuk berkoordinasi dengan orang tuanya dan membawa bukti kepemilikan tanah sebelum dilakukan pertemuan lanjutan.
Terpisah, Niko Rahakbauw menegaskan melalui pesan WhatsApp bahwa lahan kantor camat dan mes pegawai belum memiliki pelepasan hak, kecuali rumah dinas camat. Ia menyebut lahan mes pegawai dimiliki tiga orang warga, termasuk ayahnya, A.H. Rahakbauw, dan siap menghadirkan saksi dalam pertemuan berikutnya.
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik di Maluku Tenggara: kebijakan mutasi ASN yang minim transparansi serta konflik lahan fasilitas pemerintah yang tak kunjung tuntas, dengan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak. (MIM-YL)







