
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Dinamika internal birokrasi di lingkungan UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Nama Marthin Simanjuntak yang menjabat sebagai KTU UPTD dan Fahri Leka Plt Kepala Seksi Peralatan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik polemik pengusulan administrasi yang dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dengan pimpinan langsung.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang menekankan sistem komando, koordinasi berjenjang, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam setiap proses pengajuan dokumen dan program kerja.
Sejumlah sumber internal yang mengetahui dinamika tersebut mengungkapkan bahwa dalam struktur birokrasi pemerintahan, setiap proses administrasi seharusnya melewati jalur koordinasi yang jelas sebelum diproses pada tingkat yang lebih tinggi.
“Dalam birokrasi ada sistem komando dan mekanisme berjenjang yang wajib dihormati. Jika pengusulan administrasi dilakukan tanpa koordinasi dengan pimpinan langsung, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bisa berdampak pada integritas tata kelola organisasi,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (8/3/2026).
Sorotan terhadap dua nama tersebut memicu desakan publik agar Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan disiplin aparatur, khususnya di lingkungan UPTD Dinas PUPR yang berlokasi di Passo, Kota Ambon.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga kredibilitas birokrasi serta memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin aparatur diproses secara transparan dan profesional, dan meminta Gubernur Maluku turun tangan
“Jika benar ada pelanggaran administratif yang cukup serius, pemerintah daerah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas. Disiplin aparatur adalah fondasi birokrasi. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa tergerus,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik di Ambon.
Situasi ini juga memunculkan dorongan kuat agar Gubernur Maluku turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam tubuh birokrasi.
Selain Marthin Simanjuntak dan Fahri Leka, sejumlah pihak lain di lingkungan internal birokrasi disebut turut menjadi perhatian dalam dinamika persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi yang menjadi sorotan.
Hingga berita ini diterbitkan, Marthin Simanjuntak dan Fahri Leka yang berada di lingkup UPTD PUPR Provinsi Maluku belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi media ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan MalukuIndomedia.com melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Perkembangan polemik ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan menegakkan disiplin aparatur secara konsisten. (MIM-MDO)







