
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Hunimua (Pantai Liang), Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, memanas. Empat ahli waris pemilik lahan adat (Dusun Dati Hoenimoea) resmi melakukan pemalangan pada Sabtu (21/2/2026), sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai tidak beritikad baik menyelesaikan ganti rugi.
Empat pemilik lahan yang mengklaim hak atas tanah dan tanaman kelapa di lokasi wisata itu masing-masing adalah ahli waris Bangsamoeda Rehalat (1,3 hektare), Yusuf Wael (0,67 hektare), Haji Abubakar Samoal (0,35 hektare), dan ahli waris Abdullah Lessy (0,57 hektare). Total luasan di area yang dipalang diperkirakan sekitar 9 hektare, bagian dari bentang Pantai Liang yang secara keseluruhan mencapai sekitar 70 hektare.
Ahli waris Bangsamoeda Rehalat menyebut klaim mereka diperkuat dokumen historis berupa Register Dati Negeri Liang 1814, Bilangan Dati Negeri Liang 1819, serta Surat Keterangan Pemerintah Negeri Liang Tahun 2011. Dalam hukum adat Ambon Lease, Dusun Dati mencakup tanah dan tanaman sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Eksploitasi Sejak 1979, Tanpa Ganti Rugi?
Para pemilik lahan menuding Dinas Pariwisata Maluku telah mengelola dan mengeksploitasi kawasan wisata tersebut sejak 1979 tanpa pembayaran ganti rugi yang layak. Mereka juga mengklaim puluhan pohon kelapa ditebang tanpa kompensasi.
Situasi kian memanas setelah Pemprov Maluku disebut melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5.326.000.000 kepada ahli waris Thalib Lessy, yang oleh para penggugat dianggap bukan pemilik sah tanah Dusun Dati Hoenimoea.
Pembayaran itu, menurut kuasa hukum penggugat, didasarkan pada putusan perkara Nomor 222/Pdt.G/2017/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam perkara tersebut, Abdus Samad Lessy menggugat sejumlah pihak, termasuk PT ASDP Indonesia Ferry. Putusan hanya mengabulkan objek sengketa sekitar 46.560 meter persegi (±4,6 hektare).
Namun, para ahli waris Bangsamoeda Rehalat menilai objek perkara tersebut berbeda dengan lahan yang kini dipersoalkan. Mereka juga menegaskan bahwa Thalib Lessy bukan keturunan langsung Maradja Lessy selaku kepala dati Hunimua sebagaimana tercatat dalam dokumen adat lama.
Gugatan PMH dan Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Akhir Januari 2026, ahli waris Bangsamoeda Rehalat resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ambon atas dugaan salah bayar dan penguasaan lahan selama 46 tahun.
Kuasa hukum mereka—Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., Steines Sitania, S.H., dan Roliens Septory, S.H.—menyatakan mendukung penuh aksi pemalangan sebagai langkah hukum dan moral.
“Kami melihat ada dugaan kuat salah bayar dan potensi permainan uang dalam proses pembayaran tahap pertama. Karena itu, kami telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menurunkan tim penyelidik,” tegas Rony Samloy kepada pers di Ambon.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Ujian Transparansi dan Tata Kelola
Sengketa Hunimua bukan sekadar konflik waris. Ini menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola aset daerah dan penghormatan terhadap hukum adat di Maluku. Di tengah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, pemerintah dituntut memastikan setiap rupiah yang dibayarkan tepat sasaran dan setiap jengkal tanah dikelola secara sah.
Pemalangan di jantung destinasi wisata unggulan Pulau Ambon itu kini menjadi simbol perlawanan atas dugaan ketidakadilan yang telah berlangsung puluhan tahun. (MIM-MDO)







