
MALUKU INDOMEDIA.COM, BANDUNG— Penertiban pedagang asongan di kawasan Jalan Braga hingga Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Dadang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan menggunakan gerobak. Penindakan dilakukan secara persuasif dengan meminta pedagang membongkar lapak di area yang dinyatakan terlarang.
Korlap Dadang menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah demi menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Pendekatan kami humanis, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tegasnya di lokasi.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang secara tegas melarang aktivitas berdagang di zona terlarang seperti badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum.

Kawasan Braga hingga Asia Afrika sebagai ikon wisata dan pusat keramaian Kota Bandung dinilai harus tetap steril dari aktivitas liar yang mengganggu kenyamanan publik dan arus lalu lintas. Namun di sisi lain, realitas ekonomi pedagang kecil kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga berharap pemerintah tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi juga menghadirkan solusi konkret seperti relokasi dan ruang usaha yang layak bagi para pedagang.
Penertiban ini menjadi potret nyata tarik-menarik antara hukum dan perut: ketika aturan ditegakkan, negara juga dituntut hadir memberi jalan keluar. Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi siklus tanpa ujung.
#SatpolPP #Bandung #Braga #AsiaAfrika #PenertibanPKL #PerdaBandung #MalukuIndomedia #Indonesia. (MIM-MDO)







