
MALUKU INDOMEDIA.COM,TUAL– Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya memasuki babak baru. Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIT, penyidik Satreskrim Polres Tual resmi menyerahkan tersangka berinisial MS—oknum eks anggota Brimob—bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual.
Pelimpahan tahap dua ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
Kasatreskrim Polres Tual, Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan proses tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Benar, hari ini kami serahkan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Tual,” ujarnya.
Dalam pelimpahan itu, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya helm yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban, serta dua unit sepeda motor milik korban.
Kasus ini menyita perhatian publik Maluku setelah menewaskan AT (14), seorang pelajar MTs di Maluku Tenggara.
Dalam insiden yang terjadi pada Kamis (19/2) lalu, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, kakaknya, NK (15), turut menjadi korban dengan mengalami patah pada bagian tangan kanan.

Hingga kini, NK masih menjalani perawatan jalan dan belum kembali beraktivitas di sekolahnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara.
Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas percepatan penanganan kasus tersebut. Ia menilai langkah cepat dari Polda Maluku hingga Polres Tual menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Tual. Tepat di hari ke-40, kasus ini sudah sampai ke jaksa. Kami berharap dalam waktu dekat bisa segera disidangkan,” ungkapnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga sorotan publik terkait profesionalisme dan akuntabilitas, terutama karena melibatkan oknum eks aparat.
Kini, masyarakat Maluku menanti proses persidangan yang diharapkan berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (MIM-YL)





