
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL– Polres Tual resmi menetapkan anggota Brimob, Bripda (MS), sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026). Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan maraton terhadap terduga pelaku, saksi-saksi, serta saksi korban sejak Kamis malam (19/2) hingga Jumat malam (20/2).
“Status MS sudah kami naikkan dari terduga menjadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, benar terjadi pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa. Dengan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, perkara ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres menambahkan, proses etik terhadap tersangka akan ditangani oleh Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres.
“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” jelasnya.
Meski demikian, Whansi memastikan proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. Pengiriman tersangka ke Ambon hanya untuk menjalani sidang kode etik.
“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah proses etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Tual telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Sabtu siang, tersangka diberangkatkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion Air untuk menjalani sidang kode etik di Polda Maluku pada Senin (23/2).
Kasus ini menjadi sorotan publik di Maluku, sekaligus ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik menanti, apakah proses ini benar-benar berjalan tuntas hingga ke meja hijau (MIM-MDO)







