
MALUKU INDOMEDIA.COM ,TUAL-Kasus penganiayaan menyebabkan kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah ( MTs) Maluku Tenggara ( Malra),AT (14) dan kakak AT,Nasri Karim (15),siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Malra, yang terjadi pada kamis (19/2) lalu, dengan pelaku eks anggota Brimob Maluku , Masias Siahaya,kini keluarga. Korban AT dan NK mendapat ujian, yang di isukan bahwa kasus tersebut tidak di proses hukum lagi,karena telah di selesaikan secara kekeluargaan,dengan pihak Brimob dan keluarga pelaku.
Menanggapi Informasi ini, maluku Indomedia. Com, berhasil mengkonfirmasi juru bicara keluarga korban AT dan NK,Rizal Tawakal, S.AP, S.M, S.H, M.H
melalui telepon selulernya selasa (31/3) siang, mengatakan,bahwa informasi kasus penganiayaan anak kami AT, yang di pukul oleh oknum eks anggota Brimob dan tidak lagi di proses secara hukum dalam kasus. Pidana, dan telah di selesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban AT dan NK adalah berita tidak benar atau Hoax.
Kata Rizal Tawakal,pihaknya selama ini, tidak pernah di hubungi dan didatangi oleh pihak siapapun untuk membicarakan kasus tersebut, agar di selesaikan secara kekeluargaan, karena selama ini pihaknya menyerahkan kasus ini, kepada pihak kepolisian baik itu Polda Maluku, maupun Polres Tual, untuk memproses kasus kematian AT siswa Madrasah Tsanawiyah ( MTs) Maluku Tenggara ( Malra),AT (14),secepat, terbuka dan adil.
” sebagai juru bicara keluarga,saya informasijan bahwa beria itu ada hoax kami keluarga tidak pernah di datangi pihak siapapun, untuk selesaikan kasus anak/keponakan kami AT di secara kekeluargaan, “tegas Rizal Tawakal.”
Rizal Tawakal,menambahkan apabila ada informasi tersebut yang beredar di. masyarakat kota Tual dan Malra untuk proses perdamaian dalam kasus tersebut atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan (restorative justice) pihaknya tetap menolak dan tidak akan memberikan ruang untuk perdamaian.
Karena kata dia, Indonesia ini Negara hukum,,untuk itu pihaknya menyerahkan masalah kasus penganiayaan ini kepada pihak penegak hukum, untuk korban AT dan keluarganya mendapat keadilan,sesuai dengan apa yang di harapkan selama ini.
“keluarga tetap pada prinsip awal meminta keadilan kepada anak kami AT, walaupun ada
restorative justice,kami tetap menolak,minta Rizal.”

Menanggapi pihak polres Tual, yang telah melakukan tahap kedua, dengan menyerahkan pelaku eks anggota brimob MS, dan barang bukti (bb) kepada pihak kejaksaan Negeri Tual senin (30/3) siang
Juru bicara korban AT, Rizal Tawakal,mengatakan pihak keluarga korban AT memberikan apresiasi atas kinerja Polres Tual, yang sangat cepat, sehingga kasus pidana MS ini, sudah di limpahkan ke kejari Tual,sehingga janji kapolda Maluku, bahwa kasus ini akan di percepat, terbuka, dan adil dapat di buktikan oleh kinerja Polda Maluku dan Polres Tual selama ini, serta juga pihak keluarga selalu melakukan komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian melalui pengacaranya,Iqbal Tamnge,SH
“kami keluarga berikan apresiasi dan ucapan terima kasih,sebesar -besar Ke Polda Maluku dan. Polres tual yang begitu cepat memproses kasus ini, dimana hari ini polisi sudah serahkan pelaku dan barang bukti ke jaksa senin (30/3),”salut Rizal. ”
Untuk itu juru bicara, Rizal Tawakal, mengharapkan kepada pihak kejaksaan negeri Tual dan Pengadilan Negeri Tual,agar
Kasus ini di proses secara terbuka juga dan seadil -adilnya, agar tersangka eks anggota Brimob Maluku,MS,di hukum sesuai dengan perbuatannya.
“keluarga minta jaksa dan hakim jujur dan adil dalam menuntut dan mengadili kasus ini, karena kami minta keadilan sebab ini korban meninggal dan patah tangan,’desak
Tidak. ”
Rizal Tawakal, juga. meminta kepada pihak keluarga ,OKP/Ormas,dan warga yang selalu memberikan kepedulian terhadap kasus ini, agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di kota Tual ini.
“mari saya ajak semua pihak, yang prihatin dengan kasys ini, agar katong jaga keamanan dan keteriban di kota tual ini, selalu aman dan tentram,” ajak Rizal. ” (MIM-YL)





