
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL– Keputusan pemindahan sidang kasus pembunuhan siswa MTs Maluku Tenggara, AT (14), dari Pengadilan Negeri (PN) Tual ke PN
Ambon menuai kritik tajam. Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara–Kota Tual, Fikry Tamher, menyebut langkah tersebut sebagai kegagalan serius lembaga peradilan dalam menjaga keadilan substantif.
Melalui pernyataan sikapnya, Minggu (12/4/2026), Fikry menilai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 justru bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, khususnya asas locus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP.
“Peristiwa pidana terjadi di Tual. Saksi, bukti, dan keluarga korban ada di Tual. Tapi justru sidang dipindahkan. Ini bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Fikry.
Ia menilai PN Tual sebagai judex facti gagal mempertahankan kewenangannya. Menurutnya, tidak ada kondisi darurat keamanan yang dapat dijadikan alasan pemindahan sidang. Bahkan, jaminan keamanan dari aparat dan masyarakat telah disampaikan secara resmi.
“Ini bukan soal tidak mampu secara hukum, tapi tidak berani secara mental. Pengadilan tidak boleh lari dari tanggung jawabnya sendiri,” ujarnya.
Tak hanya PN Tual, Fikry juga mengkritik keras Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan. Ia menyebut penerbitan SK tersebut sebagai bentuk misapplication of law karena mengabaikan fakta bahwa terdakwa telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
“Dalil keamanan karena status aparat sudah tidak relevan. Tapi MA tetap keluarkan SK. Ini menunjukkan kelalaian serius dalam membaca fakta hukum,” katanya.
Lebih jauh, Fikry memperingatkan bahwa keputusan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia. Ia menilai pemindahan perkara karena tekanan publik justru merusak prinsip independensi peradilan.
“Kalau pengadilan mulai menghindari perkara karena sorotan publik, maka ini awal runtuhnya kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.
Dari sisi korban, ia menilai pemindahan sidang ke Ambon sejauh ratusan kilometer menjadi beban tambahan bagi keluarga korban.
Kondisi ini disebut sebagai bentuk secondary victimization yang bertentangan dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada korban.
“Negara seharusnya mempermudah akses keadilan, bukan justru menjauhkannya,” tambah Fikry.
Dalam pernyataannya, Fikry mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK 63/2026 dan mengembalikan proses persidangan ke PN Tual. Ia juga meminta PN Tual menyatakan kesiapan secara terbuka untuk mengadili perkara tersebut sesuai kewenangannya.
“Darah korban tertumpah di Tual. Maka secara hukum dan moral, sidang harus di Tual,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik Maluku, sekaligus ujian bagi integritas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. (MIM-MDO)






