
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku melakukan aksi demonstrasi di Ditkrimsus Polda Maluku, Kamis (3/7/2025). Dalam aksinya, pendemo menyoroti kerusakan berat yang terjadi pada proyek pembangunan Jalan Lapen Lingkar Kesui di Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp8,8 miliar dari APBD SBT Tahun Anggaran 2023 ini kini mengalami kerusakan parah meski baru sekitar satu tahun selesai dibangun.
Jalan tersebut sangat vital karena menjadi akses utama masyarakat desa yang sebagian besar bekerja sebagai petani. Kerusakan ini menghambat aktivitas ekonomi, distribusi barang dan jasa, serta mengganggu konektivitas masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan mobilitas sosial lainnya.
“Pembangunan jalan ini seharusnya menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun faktanya, kondisi jalan sudah rusak parah dan tak lagi layak digunakan,” ujar Salim Rumakeffing, S.IP, Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku.
Menurut DPW Pemuda LIRA, kerusakan jalan Lapen Lingkar Kesui diduga kuat disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain: perencanaan yang tidak matang, pengawasan yang lemah oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT, kualitas material yang rendah, hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami mendesak Kapolda Maluku dan DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU untuk segera menyelidiki proyek ini. Pihak-pihak terkait termasuk CV. Seram Utara Agung harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Muhamad Gurium, S.HI, Sekretaris DPW Pemuda LIRA Maluku.
Pemuda LIRA menegaskan bahwa kerusakan jalan yang berdampak pada masyarakat luas tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kerugian negara yang lebih besar.
Semenetara itu, Pembangunan jalan ini dikerjakan oleh CV. Seram Utara Agung, kontraktor yang juga tercatat pernah mendapatkan penunjukan langsung untuk proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Gubernur Maluku senilai Rp5 miliar, meski kerusakan bangunan tersebut hanya tergolong ringan. Hal ini memunculkan kecurigaan publik terhadap pola penunjukan dan integritas perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Seram Utara Agung dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan desakan yang disampaikan DPW Pemuda LIRA Maluku. (MIM-2)