
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Mujahidin Buano, angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media lokal, Asam Manis News, yang menuding adanya dugaan keterkaitan seorang pengusaha berinisial JMS dengan isu pemberitaan mengenai Partai Golkar.
Menurut Mujahidin, tudingan tersebut tidak hanya lemah dan tanpa dasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena narasi yang dibangun lebih bersifat opini pribadi ketimbang fakta jurnalistik.
“Kita harus luruskan, tidak ada satu pun keterkaitan JMS dengan berita yang dimuat oleh Maluku Indomedia maupun media lain terkait Partai Golkar. Tuduhan yang dilemparkan itu hanyalah spekulasi liar yang tidak didukung bukti,” tegas Mujahidin dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Ia juga mengkritik keras kapasitas narasumber utama dalam pemberitaan Asam Manis News, yakni Almuhajir, yang selain dikenal sebagai kader KNPI dengan jabatan Ketua KNPI Buru, juga berstatus wartawan di media yang sama.
“Di sinilah letak persoalannya. Secara etika jurnalistik, seorang wartawan dilarang menulis pemberitaan dirinya sendiri apalagi dalam kapasitas politik atau organisasinya. Ini jelas konflik kepentingan yang melanggar prinsip independensi pers,” ujarnya tajam.
Mujahidin menegaskan bahwa publik perlu mewaspadai praktik pemberitaan yang sarat kepentingan kelompok tertentu dengan mengorbankan fakta.
“Alih-alih menyajikan informasi yang benar, media seperti itu malah berpotensi menjadi corong propaganda. Kami minta Dewan Pers maupun lembaga pers nasional menaruh perhatian serius atas pola pemberitaan yang tidak sehat ini,” tambahnya.
Landasan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Mujahidin merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers sebagai dasar menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Asam Manis News:
UU Pers Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
➝ Tuduhan kepada JMS tanpa bukti jelas melanggar asas praduga tak bersalah.
UU Pers Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
➝ JMS atau pihak yang dirugikan wajib diberi ruang klarifikasi, bukan justru diframing secara sepihak.
UU Pers Pasal 6 huruf c: Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
➝ Narasi berbasis opini pribadi jelas bertentangan dengan kewajiban akurasi informasi.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
➝ Independensi rusak jika wartawan yang juga kader organisasi politik menulis pemberitaan untuk kepentingan kelompoknya.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
➝ Fakta dan opini narasumber dicampuradukkan, sehingga membangun framing yang menyesatkan.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, serta tidak merendahkan martabat pihak tertentu.
➝ Penyebutan nama JMS tanpa bukti jelas merugikan nama baik dan martabatnya.
Mujahidin kembali menegaskan bahwa JMS tidak memiliki kaitan dengan isu miring yang diarahkan kepada Golkar, apalagi dengan dugaan tambang ilegal sebagaimana dipelintir dalam pemberitaan.
“Kalau memang ada bukti kuat, silakan dibuka secara hukum. Jangan lempar tudingan ke ruang publik hanya untuk membangun framing sesat. Maluku butuh media yang kreatif, transformatif, dan terpercaya, bukan media yang menjebak masyarakat dengan isu penuh fitnah,” tutup Mujahidin. (MIM-MDO)