
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Kader Partai Perindo, Hengky Uneputty, meminta Pemerintah Kota Ambon dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana bantuan partai politik (banparpol) kepada Partai Perindo Kota Ambon. Hal ini terkait dugaan kekeliruan dalam pengaplotan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Perindo oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Menurut Uneputi, SK Nomor 062/SK/DPP-PARTAI PERINDO/V/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Angela Herliani Tanoesoedibjo bersama Plt. Sekretaris Jenderal, Andi Muhammad Yasrin Patawari, tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“SK yang sah di Kemenkumham per 9 Agustus 2024 itu jelas mencatat Ketua Umum Angela Herliani Tanoesoedibjo dengan Sekjen Ahmad Roviq. Nah, SK yang diaplot sekarang justru ditandatangani oleh pihak yang tidak terdaftar. Ini kekeliruan serius,” tegas Uneputi saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Ia menilai, DPP seharusnya mendaftarkan perubahan kepengurusan ke Kemenkumham terlebih dahulu sebelum menerbitkan SK baru dan mengaplotnya ke SIPOL KPU. “Jangan mengaplot sesuatu yang tidak sah, karena itu hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ungkapnya.
Uneputi menegaskan, bila Pemkot Ambon tetap menyalurkan dana bantuan parpol berdasarkan SK yang dipersoalkan itu, maka konsekuensi hukumnya tidak bisa dihindari. “Saya pastikan akan ada proses hukum. Karena SK yang ditandatangani oleh orang yang tidak terdaftar di Kemenkumham itu cacat administrasi,” ujarnya.
Dirinya pun mendesak agar Pemkot Ambon bersama Kesbangpol bertindak hati-hati dan tidak gegabah. “Kalau ini dipaksakan, pemerintah daerah bisa ikut terseret. Untuk itu, saya tekankan agar pembayaran banparpol ke Partai Perindo Kota Ambon ditunda sampai SK yang sah benar-benar terbit dari Kemenkumham,” tutup Uneputty.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terkait transparansi legalitas partai politik, khususnya dalam penyaluran dana bantuan dari APBD, yang wajib dijalankan dengan prosedur hukum yang jelas dan sah. (MIM-MDO)