
MALUKU INDOMEDIA.COM, HAUMUAL SBB — Rencana pembangunan gerai ritel Alfamidi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai penolakan keras masyarakat dan kini resmi mendapat atensi aparat kepolisian.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan dipenuhi dan persoalan penolakan masyarakat diselesaikan secara tuntas. Penegasan itu disampaikan langsung Kapolres kepada media, menanggapi dinamika yang berkembang di lapangan.
“Kalau tidak ada izin, jangan membangun. Urus izin terlebih dahulu dan selesaikan persoalan dengan masyarakat. Apalagi sudah ada penolakan,” tegas AKBP Andi Zulkifli.
Penegasan Kapolres sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten SBB melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah menerbitkan surat penangguhan proses perizinan pembangunan Alfamidi tersebut.
Penolakan warga Dusun Tanah Goyang bukan tanpa dasar. Lebih dari 360 kepala keluarga secara resmi menyerahkan surat penolakan tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas PTSP pada Selasa (5/1/2026). Mereka menilai kehadiran gerai ritel modern berpotensi mematikan usaha mikro dan kecil lokal, serta menimbulkan dampak lingkungan dan tata ruang yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.

Untuk mencegah potensi konflik sosial, Kapolres SBB juga telah menginstruksikan Kapolsek Huamual melakukan pemantauan langsung di lokasi. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian berdiri pada prinsip penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
“Prinsipnya semua harus sesuai aturan. Tidak boleh ada pembangunan tanpa izin, terlebih jika masyarakat secara resmi menyatakan penolakan,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas PTSP Kabupaten SBB secara resmi mengeluarkan Surat Penangguhan Nomor 450/PTSP/SBB/2026 tertanggal Rabu (6/1/2026). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses evaluasi dan pemberian izin dihentikan sementara hingga pihak pengembang melakukan musyawarah terbuka dengan masyarakat dan mencapai kesepakatan yang berkeadilan serta mengakomodasi kepentingan bersama.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pembangunan berkeadilan di Kabupaten SBB—antara investasi dan keberpihakan pada masyarakat lokal. Publik kini menanti, apakah suara warga benar-benar menjadi fondasi utama dalam setiap rencana pembangunan di daerah. (MIM-MDO)







