
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA— Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, kembali melontarkan kritik tajam terhadap Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang kembali beredar di ruang publik dan dikabarkan segera dikonsultasikan ke DPR RI.
Hendardi menegaskan, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menciptakan kekacauan sistem hukum nasional. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana yang harus ditangani melalui kerangka criminal justice system, dengan kepolisian sebagai penegak hukum utama dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.
“Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan ancaman militer. Sampai hari ini TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Ini membuka ruang problem serius dalam akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” tegas Hendardi dalam pernyataan persnya, Senin (19/1/2026).
Ia juga menyoroti sejumlah pasal dalam draft Perpres yang dinilai bermasalah. Salah satunya adalah pemberian fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan kepada TNI. Istilah “penangkalan” sendiri, kata Hendardi, tidak dikenal dalam UU Terorisme dan berpotensi melembagakan pendekatan militeristik dalam penegakan hukum.
Lebih jauh, Hendardi menilai frasa “operasi lainnya” dalam draft tersebut sangat lentur dan multitafsir. Ketentuan ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, terutama jika dikaitkan dengan klausul pelibatan TNI saat penanganan terorisme dianggap berada “di luar kapasitas” aparat penegak hukum.
“Eskalasi seperti apa yang dimaksud? Tidak ada ukuran objektif. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

SETARA Institute menegaskan, dalam negara demokrasi dan negara hukum, TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan negara. Pelibatan militer dalam urusan penegakan hukum sipil, termasuk terorisme, hanya boleh dilakukan sebagai pilihan terakhir (last resort) dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.
“Jika batas-batas ini diabaikan, kita sedang mundur dari reformasi dan membuka jalan bagi melemahnya demokrasi,” pungkas Hendardi.
MalukuIndoMedia.com akan terus mengawal dinamika kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen jurnalisme kritis, independen, dan berpihak pada nilai demokrasi serta supremasi hukum. (MIM-MDO)





