
PEMBATASAN penjualan BBM di wilayah 3T seperti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tidak bisa dipandang sebagai kebijakan teknis semata. Di balik alasan cuaca ekstrem dan kendala distribusi, terdapat persoalan mendasar tentang kewenangan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat kepulauan yang sejak lama hidup dalam keterbatasan.
BBM di wilayah 3T bukan hanya bahan bakar kendaraan pribadi. Ia adalah urat nadi kehidupan: menggerakkan perahu nelayan, menghidupkan distribusi bahan pokok, menopang layanan kesehatan, hingga menjaga roda ekonomi kecil masyarakat. Ketika pembatasan dilakukan tanpa parameter yang jelas dan tanpa transparansi, dampaknya bersifat sistemik dan langsung dirasakan oleh rakyat kecil.
Secara hukum, BBM merupakan komoditas strategis nasional yang pengaturannya berada dalam rezim kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memang memiliki peran koordinatif dan administratif, namun kewenangan tersebut bersifat delegatif, bukan normatif-substantif. Artinya, pemerintah daerah tidak serta-merta memiliki legitimasi untuk membentuk kebijakan pembatasan yang berdampak luas terhadap hak dasar masyarakat, kecuali atas dasar hukum yang tegas dan proporsional.
Alasan keadaan tertentu seperti cuaca ekstrem memang dapat dijadikan dasar pengambilan langkah administratif sementara. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi darurat tidak boleh menjadi pintu masuk bagi perluasan kewenangan yang mengabaikan asas legalitas dan kepastian hukum. Setiap kebijakan publik harus tetap berpijak pada dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta mekanisme yang transparan dan terukur.
Masalah utama yang sering muncul di daerah kepulauan adalah pendekatan kebijakan yang seragam, seolah wilayah 3T memiliki kondisi yang sama dengan daerah daratan. Padahal, tantangan geografis, ketergantungan pada transportasi laut, dan minimnya alternatif energi menjadikan masyarakat 3T berada pada posisi yang jauh lebih rentan. Karena itu, pembatasan tanpa afirmasi justru memperlebar ketimpangan, bukan menyelesaikan masalah.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan di daerah 3T seharusnya berorientasi pada perlindungan dan keberpihakan, bukan sekadar pembatasan. Pemerintah daerah semestinya mengambil peran aktif sebagai penyambung aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat, menyampaikan kondisi faktual lapangan, serta mendorong kebijakan khusus yang bersifat sementara, adaptif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat kepulauan.
Transparansi menjadi kunci penting. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, tujuan, serta jangka waktu kebijakan pembatasan BBM. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari perlindungan hak warga negara dalam negara hukum.
Pada akhirnya, persoalan distribusi BBM di wilayah kepulauan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan administratif sepihak. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan berbasis hukum dan keadilan, serta keberanian untuk menempatkan masyarakat 3T sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek pengaturan. Negara hadir bukan untuk membatasi kehidupan rakyatnya, melainkan memastikan mereka tetap bertahan dan bermartabat di wilayah terluar negeri ini. (***)







