
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Dugaan pelanggaran disiplin berat kembali mencuat di lingkungan OPD. Nama Mathin Simanjuntak tercatat dalam data hukuman disiplin dengan kategori berat, menyusul akumulasi ketidakhadiran selama 44 hari pada tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun MalukuIndomedia.com, sanksi yang direkomendasikan terhadap yang bersangkutan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Status penanganan saat ini masih tercatat belum ditindaklanjuti secara final.
Ketidakhadiran dalam durasi panjang menjadi perhatian serius, sebab disiplin ASN merupakan fondasi pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut bertindak tegas dan transparan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, pembiaran terhadap pelanggaran disiplin berpotensi menurunkan moral kerja dan profesionalisme aparatur. Di sisi lain, setiap proses penjatuhan sanksi wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mekanisme pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.
KTU UPTD Laboratorim Pengujian Bahan dan Peralatan pada Dinas PUPR Maluku Marthin Simanjuntak saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak, dirinya mengatakan langsung tanyakan saja ke BKD atau Kadis, singkatnya via telepon, Rabu (4/3/2026)
Selain itu, Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku Hengky Tamtalahitu, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan, dan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut dan klarifikasi dari Mathin Simanjuntak. (MIM-MDO)







