
MALUKU INDOMEDIA.COM,AMBON — Penanganan kasus narkotika di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, kembali menegaskan wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memilih jalur rehabilitasi bagi empat terduga penyalahguna, alih-alih penahanan.
Empat terduga masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19) diamankan sejak 6 April 2026. Namun, hasil pemeriksaan mendalam mengubah arah penanganan kasus ini.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan profesional, mulai dari penangkapan hingga asesmen.
“Penyidik bekerja sesuai prosedur. Dari hasil uji laboratorium dan asesmen, barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas. Mereka juga bukan bagian dari jaringan peredaran gelap,” ungkapnya, Minggu (26/4/2026).
Temuan itu menjadi titik krusial. Alih-alih mendorong proses pidana, kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice—sebuah langkah yang menempatkan pemulihan sebagai prioritas utama.
Pendekatan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membuka ruang bagi penyalahguna untuk direhabilitasi, bukan semata dihukum.
Keempat terduga kini tidak ditahan. Mereka diwajibkan melapor secara berkala di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang.
Langkah ini sekaligus menjawab sorotan publik terkait penanganan kasus narkotika yang kerap dianggap tebang pilih. Polresta Ambon menegaskan, tidak ada perlakuan khusus.
“Semua berjalan transparan dan akuntabel. Kami minta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi,” tegas Luhukay.
Pendekatan Baru, Tantangan Lama
Kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika memang bukan hal baru, namun implementasinya di lapangan seringkali menjadi perdebatan. Di satu sisi, pendekatan ini dinilai lebih adil dan berorientasi pemulihan. Di sisi lain, publik kerap mempertanyakan konsistensi penerapannya.
Kasus di Karang Panjang ini menjadi cermin—bahwa penegakan hukum tak selalu harus berujung pada jeruji besi. Namun, transparansi dan ketegasan tetap menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak luntur.
Polresta Ambon kini berada di titik krusial: membuktikan bahwa pendekatan humanis bukan berarti lunak, melainkan tepat sasaran. (MIM-MDO)





