
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Meski Polda Maluku telah menetapkan empat tersangka, hingga kini belum ada langkah penahanan yang dilakukan.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial IU (KPA), MT (PPK), RW (PPTK), serta NP selaku kontraktor. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Namun, lambannya proses penahanan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, penyidik mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup. Di sisi lain, langkah tegas berupa penahanan belum juga dilakukan.
Sejumlah kalangan menilai, kondisi ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Kalau sudah tersangka dan bukti cukup, kenapa belum ditahan? Ini yang publik ingin tahu,” ujar salah satu pengamat hukum di Ambon.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat di Maluku Tenggara. Dugaan praktik korupsi dalam proyek jalan ini dinilai telah menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan publik.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan dituntaskan secara transparan dan berkeadilan, atau justru berlarut tanpa kepastian? (MIM-MDO)





