
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA— Sengketa panjang kepemilikan saham di sektor tambang akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Farida Ode Gawu dkk, sekaligus memperkuat posisi PT Bina Sewangi Raya (BSR) sebagai pemilik sah mayoritas saham PT Manusela Prima Mining (MPM).
Masalah kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (PT MPM) antara PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) dan pihak Farida Ode Gawu, Rafles Nugraha Putileihalat, serta Ayu Ditha Greslya Putileihalat, akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum terakhir dari pihak Farida.
Putusan dengan Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada 28 April 2026 itu menjadi palu terakhir dalam konflik yang telah berlarut selama bertahun-tahun. Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum, menolak seluruh permohonan PK dari para pemohon.
Final dan Mengikat: Tidak Ada Celah Hukum Lagi
Kuasa hukum PT BSR, Andreas Dony, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak lawan untuk menggugat ulang perkara yang sama.
“Putusan PK ini menegaskan secara terang bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020,” tegas Andreas dalam keterangannya.
Dengan kata lain, upaya membangun ulang klaim kepemilikan melalui akta tersebut resmi kandas secara hukum.
Akta Notaris Gugur, Produk Turunan Ikut Tumbang
Lebih jauh, implikasi dari putusan MA ini tidak hanya menyasar pokok sengketa, tetapi juga meruntuhkan seluruh konstruksi hukum yang dibangun di atasnya.
Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020: Tidak memiliki kekuatan hukum
Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2024: Turut
dinyatakan tidak sah
Seluruh produk turunan dari kedua akta tersebut: Gugur dan tidak mengikat
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik manipulasi atau rekayasa dokumen dalam konflik korporasi tidak akan mendapat tempat dalam sistem hukum nasional.
Dampak ke Sektor Tambang Maluku
Putusan ini juga memiliki implikasi strategis terhadap stabilitas investasi, khususnya di sektor pertambangan yang berkaitan dengan wilayah Maluku.
Dengan kepastian hukum atas kepemilikan saham:
Operasional perusahaan dapat berjalan tanpa bayang-bayang konflik
Investor mendapat jaminan kepastian hukum
Potensi konflik horizontal di lapangan dapat ditekan
Namun demikian, publik tetap menunggu bagaimana transparansi pengelolaan tambang ke depan, termasuk kontribusi nyata terhadap daerah dan masyarakat sekitar.
Hukum Harus Jadi Panglima
Kasus ini menjadi cermin bahwa konflik korporasi bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga menyangkut integritas hukum. Ketika akta bisa diperdebatkan, maka kepercayaan publik pun ikut dipertaruhkan.
Mahkamah Agung melalui putusan ini mengirim pesan tegas: hukum tidak bisa diputar ulang sesuai kepentingan.
Kini, bola ada di tangan pemilik sah. (MIM-MDO)






