
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA— Kritik tajam dilontarkan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, terhadap langkah negara membawa kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. Ia menilai, sejak awal proses tersebut bukan sekadar pilihan hukum, melainkan strategi untuk meredam dampak kasus dan melindungi pelaku.
Dalam pernyataannya, Senin (4/5/2026), Hendardi menegaskan bahwa penggunaan mekanisme Peradilan Militer mencerminkan arah penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak pada keadilan publik. “Ini bukan soal prosedur, tetapi soal pilihan politik hukum. Negara terlihat lebih fokus pada damage control ketimbang memastikan efek jera dan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Menurutnya, sistem Peradilan Militer memiliki persoalan mendasar dari sisi independensi dan akuntabilitas. Ia menyebut, dalam ruang tersebut, fakta dapat disaring, tanggung jawab dipersempit, bahkan putusan berpotensi menjadi kompromi institusional.
Sorotan juga diarahkan pada proses awal penanganan kasus yang sempat berada di jalur peradilan umum. Hendardi menilai adanya intervensi yang berujung pada pelimpahan perkara ke institusi militer. “Ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan yang pada akhirnya merugikan prinsip supremasi hukum,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai publik, khususnya masyarakat sipil, memiliki alasan kuat untuk meragukan hasil akhir dari proses tersebut. Dalam pandangannya, pengadilan internal aparat kerap berujung pada perlindungan institusi, bukan pada pembongkaran kebenaran secara utuh.
“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Bukan keadilan yang lahir, melainkan kompromi,” tegasnya.
Hendardi menambahkan, meskipun negara memiliki kewenangan menentukan jalur peradilan, masyarakat sipil juga memiliki hak untuk menyatakan sikap. Ia menyebut munculnya mosi tidak percaya sebagai respons atas apa yang dinilai sebagai ketidakmauan negara menegakkan akuntabilitas.
Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Di tengah sorotan publik, pilihan menggunakan Pengadilan Militer dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
MalukuIndomedia.com mencatat, polemik ini tidak hanya menyangkut satu kasus, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas: apakah hukum benar-benar ditegakkan setara bagi semua, atau masih tunduk pada kepentingan kekuasaan. (MIM-MDO)







