
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– Polemik penerapan tarif suplesi pada lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit kembali memanas.
Kali ini, Ketua DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, angkat bicara dan meminta semua pihak tidak menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran hukum sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.
Pernyataan itu disampaikan Saldi sebagai respons atas kritik Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu Jazirah, Alter Sabandar, yang sebelumnya menilai Direktur Utama PD Panca Karya, Muhammad Rany Tualeka, keliru menafsirkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019 terkait penerapan tarif suplesi.
Menurut Saldi, kritik terhadap suatu kebijakan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, perbedaan pandangan hukum tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Jangan menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran hanya karena adanya perbedaan penafsiran terhadap suatu regulasi. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap kebijakan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui klaim sepihak di ruang publik,” tegas Saldi, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 memang menjadi salah satu dasar pengaturan tarif angkutan penyeberangan. Namun, menurutnya, legalitas suatu kebijakan tidak dapat dinilai hanya dengan membaca satu aturan secara terpisah.
Saldi menilai, kajian terhadap kebijakan tarif harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan angkutan penyeberangan, kewenangan pemerintah daerah, hingga hubungan hukum antara pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Karena itu, ia mengingatkan agar perdebatan mengenai tarif tidak dibangun hanya berdasarkan satu perspektif hukum, melainkan melalui analisis yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Saldi menyinggung jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia menilai tidak tepat apabila seseorang langsung dituding melakukan pelanggaran, bahkan dikaitkan dengan dugaan pungutan liar, tanpa adanya hasil pemeriksaan aparat pengawas maupun putusan dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik yang berpotensi menghakimi pihak tertentu.
Saldi juga mengingatkan bahwa perbedaan tafsir hukum merupakan hal yang lazim dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui argumentasi hukum, kajian akademik, maupun mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga objektivitas dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar polemik tarif Hunimua–Waipirit tidak berkembang menjadi ruang saling menyalahkan yang justru mengaburkan substansi persoalan.
“Kalau memang nanti ditemukan adanya kekeliruan administratif ataupun pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepentingan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (MIM-CN)







