
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– Polemik dugaan utang Perusahaan Daerah (Perusda) Panca Karya sebesar Rp17,8 miliar terus menuai perhatian. Bagi Pengamat Sosial dan Ekonomi Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Rudi Pelupessy, persoalan tersebut tidak cukup disikapi dengan pergantian direksi ataupun pergantian manajemen. Jika informasi mengenai utang tersebut benar, Pemerintah Provinsi Maluku harus berani membuka seluruh persoalan melalui audit independen dan transparan.
Menurut Rudi, angka utang yang mencuat ke publik bukan sekadar persoalan finansial, melainkan sinyal adanya persoalan tata kelola perusahaan yang diduga telah berlangsung dalam waktu yang panjang.
“Apabila informasi mengenai utang Rp17,8 miliar tersebut benar, maka persoalan ini harus dilihat sebagai akumulasi masalah tata kelola. Audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk mengetahui bagaimana utang itu terbentuk, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya,” ujar Rudi kepada MalukuIndomedia.com, Kamis (16/7/2026)
Ia menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan hanya mengetahui besarnya nilai utang yang diberitakan.
“Publik jangan hanya disuguhi angka utang. Yang jauh lebih penting adalah membuka secara transparan bagaimana utang itu terjadi, apakah karena kebijakan bisnis, lemahnya pengawasan, kesalahan manajemen, atau faktor lainnya. Semua harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak
Rudi mengatakan audit harus mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari kondisi keuangan, pengelolaan aset, kewajiban perusahaan, hingga proses pengambilan keputusan strategis selama beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, transparansi merupakan syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Audit bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi memastikan fakta yang sebenarnya diketahui publik sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola perusahaan ke depan,” ujarnya.
APH Diminta Bertindak Jika Ada Dugaan Pelanggaran
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa apabila hasil audit menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status perusahaan merupakan BUMD,” tegasnya.
Soroti Laporan Keuangan Tahun Buku 2025
Selain persoalan utang, Rudi juga menyoroti informasi mengenai belum disampaikannya laporan keuangan Panca Karya tahun buku 2025 kepada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Maluku sebagai instansi pembina BUMD.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu perlu segera diklarifikasi karena dapat menghambat proses evaluasi terhadap kinerja perusahaan.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan merupakan bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Jika memang laporan tahun buku 2025 belum disampaikan, maka hal itu harus segera diselesaikan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Momentum Benahi Seluruh BUMD
Rudi berpandangan kasus Panca Karya seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD.
Menurutnya, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional agar mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban keuangan pemerintah akibat lemahnya tata kelola.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Bila terdapat pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Di saat yang sama, pemerintah harus memastikan tata kelola seluruh BUMD dibenahi agar persoalan serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (MIM-MDO)






