
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon melontarkan kritik keras terhadap munculnya narasi yang menyebut masyarakat Maluku sebagai “pendatang” di Ibu Kota Negara.
Bagi IMM, narasi tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan menyentuh harga diri, sejarah, dan rasa kebangsaan masyarakat Maluku yang sejak awal turut menjadi bagian dari lahirnya Republik Indonesia.
Ketua Umum PC IMM Kota Ambon, Basyir Tuhepaly, menegaskan bahwa Maluku memiliki kontribusi historis yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan bangsa.
“17 Agustus 1945 adalah tanda awal. Maluku bersama daerah-daerah lain telah bersepakat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami hadir, berjuang, dan bertaruh sejak awal kemerdekaan,” kata Basyir dalam keterangan tertulis yang diterima MalukuIndoMedia.com, kemarin.
Namun, menurutnya, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, masyarakat Maluku justru kembali dihadapkan pada narasi yang dianggap merendahkan martabat mereka sebagai warga negara.
“Menuju 17 Agustus 2026, rakyat Maluku justru direndahkan di rumahnya sendiri dengan alasan orang Maluku adalah pendatang di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Ini melukai rasa kebangsaan kami,” tegasnya.
Basyir kemudian mempertanyakan posisi negara dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh bersikap pasif ketika praktik diskriminasi dan stigma berbasis identitas terus berkembang di ruang publik.
“Kira-kira negara harus berdiri di sebelah mana? Di pihak pelaku rasis atau di pihak warga negara yang telah mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI sejak 1945?” ujarnya.
IMM Ambon menilai, apabila negara membiarkan ujaran yang mendiskreditkan masyarakat Maluku tanpa tindakan tegas, maka hal itu bertentangan dengan semangat persatuan yang dibangun melalui Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah perlakuan istimewa, melainkan kesetaraan sebagai sesama warga negara.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta diperlakukan sama. Maluku bukan numpang. Maluku adalah pendiri republik ini,” kata Basyir.
Sebagai bentuk sikap, PC IMM Kota Ambon mendesak Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret terhadap setiap bentuk diskriminasi dan ujaran bernuansa rasial.
Menurut IMM, penegakan hukum terhadap dugaan tindakan diskriminatif harus dilakukan secara konsisten berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Di tengah semangat menyambut HUT ke-81 RI, IMM mengingatkan bahwa kemerdekaan sejatinya bukan hanya tentang upacara dan seremoni, tetapi juga memastikan setiap anak bangsa diperlakukan setara tanpa memandang asal daerah maupun identitas etnis.
“Indonesia tidak akan utuh apabila masih ada anak bangsa yang diperlakukan sebagai pendatang di tanah airnya sendiri,” demikian penegasan sikap PC IMM Kota Ambon. (MIM-CN)







