
MALUKU INDOMEDIA.COM, SBB– Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (PERMANUSA) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Bendahara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rani Tomia. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus seruan aksi yang digelar di Ambon, Senin (3/8/2026).
Koordinator Lapangan (Korlap) PERMANUSA, Adly, mengatakan nama Rani Tomia telah lama menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu lama menduduki jabatan Bendahara DPRD SBB. Bahkan, menurutnya, di tengah masyarakat muncul sebutan “bendahara abadi” lantaran yang bersangkutan telah menjabat selama bertahun-tahun.
Adly menyebut, pada 2015 Rani Tomia pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD SBB Tahun Anggaran 2013 dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
“Namun hingga kini masyarakat tidak mengetahui perkembangan maupun transparansi penanganan perkara tersebut,” ujar Adly.
Selain itu, PERMANUSA juga menyoroti dugaan keterlibatan Rani Tomia dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Seram Bagian Barat.
Menurut Adly, jika dugaan tersebut benar, maka pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bendahara DPRD serta dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan korupsi Rp1,7 miliar maupun dugaan pengelolaan anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati. Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ada pihak yang kebal hukum,” tegas Adly.
PERMANUSA juga meminta APH menelusuri laporan harta kekayaan Rani Tomia sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, MalukuIndoMedia.com masih berupaya menghubungi Rani Tomia maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas berbagai tudingan yang disampaikan PERMANUSA. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (MIM-CN)







