
MALUKU INDOMEDIA. COM, AMBON– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus menguliti dugaan praktik korupsi yang diduga menggerogoti tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Tim Penyidik resmi menetapkan dua pejabat perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola keuangan perusahaan periode Tahun Anggaran 2020–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dan B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026, tertanggal 4 Agustus 2026.
Dua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta N.R, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kasir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, S.H., M.H., menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan akses otorisasi keuangan yang dimiliki untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas maupun rekening operasional perusahaan.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, keduanya diduga mengambil dana operasional perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga mengungkap berbagai modus yang diduga digunakan para tersangka, di antaranya menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak pekerjaan subkontraktor, menaikkan berbagai biaya pekerjaan kapal, hingga memanipulasi daftar pengeluaran (cash flow) yang menjadi dasar pencairan dana perusahaan.
Selain itu, tersangka W.A.L diduga melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening milik tersangka N.R tanpa otorisasi direksi. Sementara itu, dana operasional yang dicairkan melalui cek maupun transfer rekening setelah digunakan untuk kebutuhan kantor diduga masih menyisakan uang tunai di kas. Berdasarkan hasil penyidikan, sisa dana tersebut kemudian dilaporkan oleh N.R kepada W.A.L dan selanjutnya diduga dibagi untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dugaan penyimpangan itu diperkuat melalui Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp18.969.571.337.
Nilai kerugian tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, serta bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap maupun tidak sah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Ambon menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Ambon mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dengan dalih dapat membantu proses penanganan perkara.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tidak mempercayai siapa pun yang mengaku dapat mengurus perkara ini dengan meminta sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu atas nama Kejaksaan Negeri Ambon. Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Sudarmono.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan keuangan pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Maluku. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp19 miliar, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Ambon dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. (MIM-MDO)







