
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menuai sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden agar mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam komentar pers yang disampaikan di Jakarta, Selasa (5/8/2026), Hendardi menilai perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia justru semakin menimbulkan pertanyaan publik, terutama setelah muncul pernyataan bahwa terdapat bagian tertentu dari proses penyidikan yang tidak dapat diungkap kepada masyarakat.
Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum, kepentingan publik sangat besar sehingga standar transparansi semestinya lebih tinggi dibanding perkara biasa.
“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Kerahasiaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup akuntabilitas,” tegas Hendardi.
Ia menilai pernyataan tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa masih terdapat informasi penting yang belum dijelaskan secara terbuka.
Selain itu, Hendardi menyoroti sejumlah aspek penanganan perkara yang dinilai tidak lazim, termasuk perlakuan terhadap tersangka saat dititipkan di rumah tahanan yang disebut tidak mengenakan atribut tahanan sebagaimana umumnya dalam perkara korupsi. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda yang dapat menggerus rasa keadilan masyarakat.
Tidak hanya itu, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik juga dinilai belum disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Akibatnya, ruang spekulasi di tengah masyarakat semakin terbuka.
Hendardi mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Publik berhak khawatir apabila perkara ini pada akhirnya berujung pada skenario yang menguntungkan tersangka akibat kelemahan prosedural maupun konstruksi penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat bertugas pihak yang diperiksa. Menurutnya, dalam situasi seperti itu, independensi penanganan perkara akan selalu menjadi sorotan publik.
Karena itu, Hendardi meminta Presiden segera mengambil langkah strategis dengan mengalihkan penanganan perkara kepada KPK agar proses hukum berlangsung secara independen, objektif, dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya penting untuk menjamin independensi proses hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membangun sistem penegakan hukum yang bebas dari konflik kepentingan.
Ia menegaskan, semakin lama polemik tersebut dibiarkan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula dampaknya terhadap kredibilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
MalukuIndomedia.com menilai, polemik ini menjadi salah satu ujian penting bagi konsistensi agenda reformasi penegakan hukum di Indonesia. Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi, transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan perlakuan di hadapan hukum merupakan prasyarat utama untuk menjaga legitimasi setiap proses hukum yang berjalan. (MIM-MDO)







