
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi yang menyeret nama seorang oknum dosen Poltekkes Kemenkes Maluku berinisial S.Z. mulai menjadi sorotan. Pelapor berinisial LM mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak kampus, namun hingga kini mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Pengaduan pertama disampaikan pada 5 Agustus 2026, terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap warga serta mahasiswa. Sehari kemudian, pada 6 Agustus 2026, pelapor kembali menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan atau kebohongan yang menurutnya berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapinya.
Langkah tersebut, kata LM, ditempuh dengan harapan persoalan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal dan mediasi di lingkungan kampus.
Namun, menurut pelapor, proses tersebut justru dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian.
LM mengungkapkan, pihak humas Poltekkes Kemenkes Maluku sebelumnya menjanjikan pertemuan pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui komunikasi WhatsApp. Akan tetapi, pertemuan yang dijanjikan tersebut disebut tidak terlaksana.
Pelapor kemudian kembali mempertanyakan perkembangan laporannya pada 27 Agustus 2026. Saat itu, menurut keterangannya, pihak humas menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.
Pertemuan dengan Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku juga kembali dijanjikan. Informasi mengenai waktu pertemuan disebut beberapa kali berubah hingga akhirnya diarahkan pada Senin, 31 Agustus 2026, berdasarkan komunikasi melalui telepon dan WhatsApp.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pelapor mengenai sejauh mana keseriusan manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku dalam menangani laporan yang telah disampaikan secara resmi.
Dugaan Ancaman terhadap Warga
Menurut LM, persoalan tersebut bermula dari penanganan perkara perceraian yang ditanganinya sebagai kuasa hukum. Dalam proses itu, muncul persoalan berkaitan dengan jasa pengacara dan hubungan dengan rekan dalam tim kuasa hukum.
Pelapor menduga oknum dosen berinisial S.Z. kemudian melakukan tindakan yang dinilainya intimidatif terhadap sejumlah pihak.
LM menyebut adanya dugaan ucapan bernada ancaman yang ditujukan kepada warga di sekitar Desa Poka. Beberapa ucapan tersebut, menurut pelapor, disampaikan dengan bahasa kasar dan dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan serta keluarga.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Mahasiswa Disebut Ikut Terdampak
Persoalan yang dilaporkan juga disebut menyentuh lingkungan akademik.
LM mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap mahasiswa, termasuk dugaan ancaman pemberian nilai buruk atau hambatan terhadap prestasi akademik.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut konflik personal. Hal itu berpotensi menyentuh aspek perlindungan mahasiswa, etika akademik, serta terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tekanan.
Pelapor menyatakan sejumlah bukti percakapan melalui WhatsApp telah diserahkan kepada pihak kampus. Sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan.
Meski demikian, LM mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat langkah tegas dari manajemen kampus terhadap oknum dosen yang dilaporkan.
Direktur Dituding Tutup Mata, Kampus Diminta Buka Proses Pemeriksaan
Pelapor bahkan menilai lambannya penanganan laporan tersebut telah menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Saya melihat ada pembiaran yang sistematis dari pihak manajemen kampus. Direktur Poltekkes seolah-olah diduga kuat menutup mata dan melindungi oknum dosen serta mengabaikan keselamatan psikologis mahasiswa dan kenyamanan warga,” ujar LM.
MalukuIndoMedia.com menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Karena itu, tudingan terhadap oknum dosen maupun jajaran manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak yang disebutkan.
Dalam prinsip jurnalistik, setiap pihak yang dituduh memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan.
Tiga Tuntutan Disampaikan
Melalui rilis pers yang disampaikan, pelapor meminta perhatian serius dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.
Pertama, Kementerian Kesehatan diminta mengambil langkah pemeriksaan terhadap oknum dosen yang dilaporkan dan mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan apabila ditemukan dasar yang cukup.
Kedua, pelapor meminta pemeriksaan terhadap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku dan pihak humas, khususnya terkait dugaan lambannya penanganan laporan serta dugaan pembiaran.
Ketiga, pelapor meminta jaminan perlindungan bagi mahasiswa maupun pihak lain yang merasa mengalami intimidasi, termasuk memastikan tidak adanya tekanan, ancaman, ataupun tindakan balasan terhadap pihak yang menyampaikan laporan.
Bagi pelapor, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada komunikasi internal, janji pertemuan, atau sekadar menyatakan bahwa laporan sedang diproses.
Yang dibutuhkan, menurutnya, adalah respons konkret, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ultimatum 3 x 24 Jam
Pelapor menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tidak ada respons konkret.
Dalam keterangannya, LM menyebut akan menempuh jalur hukum dan mempertimbangkan aksi damai apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat respons dari Kementerian Kesehatan maupun jajaran pimpinan Poltekkes Kemenkes Maluku.
Persoalan ini kini berada pada titik yang membutuhkan keterbukaan semua pihak.
Publik berhak mengetahui apakah laporan tersebut benar telah diproses sesuai mekanisme, apakah bukti dan saksi telah diperiksa secara objektif, serta apakah terdapat dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan lainnya.
Sebab, ketika dugaan intimidasi menyentuh warga dan mahasiswa, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik individu, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan dan rasa aman di dalamnya.
MalukuIndoMedia.com akan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak Poltekkes Kemenkes Maluku, Direktur, maupun oknum dosen yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. (MIM-CN)






