
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Dugaan kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPDM) Cabang Tual mencuat ke ruang publik. Seorang nasabah, Abdullah Reniurwarin, melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan munculnya dua perjanjian kredit yang disebut tidak pernah diajukan maupun disetujui oleh dirinya.
Persoalan tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada 28 Agustus 2026. Kuasa hukum Abdullah bahkan telah menyampaikan somasi kepada pimpinan BPDM Cabang Tual.
Kuasa hukum dari Firma Hukum Fikram Faraid & Co. menduga terdapat persoalan serius dalam pencatatan kredit atas nama kliennya. Dugaan itu berkaitan dengan Perjanjian Kredit tahun 2019 dan 2020 yang, menurut pihak nasabah, tidak pernah diajukan atau ditandatangani.
Awalnya Hanya Satu Kredit
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Abdullah sebelumnya memiliki Perjanjian Kredit Konsumtif Nomor TUL/PK/KON/307/VI/2016 senilai Rp262 juta, dengan jangka waktu 102 bulan, terhitung sejak 1 Juli 2016 hingga 1 Januari 2025.
Masalah baru diketahui pada akhir 2025. Saat itu, Abdullah menemukan masih terdapat tagihan kredit aktif yang tercatat hingga 2035.
Ketika meminta klarifikasi kepada pihak bank, nasabah disebut mendapatkan informasi mengenai adanya dokumen kredit tahun 2020. Dalam proses penelusuran lebih lanjut, muncul pula kredit atas nama Abdullah untuk tahun 2019.
Dua kredit yang dipersoalkan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor TUL/PK/KON/41/II/2019 dan TUL/PK/KON/121/IV/2020.
“Klien kami tidak pernah mengajukan maupun menyetujui kedua kredit tersebut. Setelah mempelajari dokumen dengan saksama, kami menduga adanya tanda tangan klien dan istrinya yang tidak identik dan diduga telah dipalsukan,” ujar Fikram Faraid, perwakilan tim kuasa hukum.
Dana Taspen Terpotong Rp48,5 Juta
Persoalan kemudian memasuki babak yang lebih serius pada 2 April 2026.
Dana Taspen milik Abdullah sebesar Rp80.487.300 disebut otomatis terpotong (autodebet) sebesar Rp48.587.300.
Menurut kuasa hukum, pihak bank menjelaskan bahwa potongan tersebut merupakan pembayaran tunggakan selama satu tahun untuk kredit tahun 2020.
Bagi pihak nasabah, persoalannya bukan sekadar nominal uang yang terpotong. Jika kredit yang menjadi dasar pemotongan tersebut memang tidak pernah diajukan atau disetujui, maka legalitas kewajiban pembayaran itulah yang dipersoalkan.
Terlebih, menurut kuasa hukum, pemotongan berpotensi terus berlangsung hingga 2035 apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Somasi Dibawa ke DPRD Maluku
Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Dendy Yuliyanto, kemudian menyampaikan somasi kepada Pimpinan BPDM Cabang Tual dalam agenda RDP bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada 28 Agustus 2026.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta bank memberikan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan kredit yang dipersoalkan.
Tiga tuntutan utama disampaikan, yakni:
Pertama, meminta pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya atau lunasnya kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Konsumtif Nomor TUL/PK/KON/307/VI/2016 tertanggal 30 Juni 2016.
Kedua, meminta penghentian pemotongan uang pensiun (autodebet) yang didasarkan pada kredit tahun 2019 dan 2020 yang oleh nasabah dipersoalkan keabsahannya.
Ketiga, meminta pengembalian kerugian materiil sebesar Rp49.900.000 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Bukan Sekadar Sengketa Tagihan
Tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak berhenti pada sengketa tagihan kredit. Jika dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan data nasabah tanpa persetujuan dapat dibuktikan, persoalannya berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih luas.
Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum perdata maupun pidana, termasuk terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan surat, penggelapan, serta dugaan pelanggaran ketentuan perbankan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak nasabah melalui kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai keabsahan dokumen kredit, tanda tangan, proses pencairan, serta dasar pemotongan dana tetap membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
MalukuIndoMedia.com berupaya menjaga keberimbangan dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak BPDM Cabang Tual mengenai dugaan kredit fiktif, keabsahan dokumen 2019 dan 2020, serta dasar autodebet sebesar Rp48,5 juta tersebut belum dimuat dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi.
Jika pihak BPDM memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, MalukuIndoMedia.com terbuka untuk memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
Kini bola berada di meja bank dan aparat penegak hukum: apakah dua kredit tersebut benar-benar lahir dari proses yang sah, atau justru menyimpan persoalan administratif dan hukum yang harus dibuka secara terang?
Publik menunggu bukan sekadar bantahan, tetapi dokumen, proses, dan penjelasan yang dapat diuji. (MIM-MDO)






