
MALUKU INDOMEDIA. COM, AMBON— Polemik penambahan rombongan belajar (rombel) pada sejumlah SMA di Provinsi Maluku memasuki babak baru. Di tengah tingginya animo masyarakat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, data pengajuan resmi menunjukkan jumlah sekolah yang diusulkan untuk mendapatkan penambahan rombel jauh di bawah angka yang beredar sebelumnya.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mencatat, terdapat 8 SMA yang secara resmi diajukan untuk penambahan rombel. Kedelapan sekolah tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 5 SMA di Kota Ambon, 1 SMA di Kabupaten Buru, 1 SMA di Kabupaten Maluku Tengah, dan 1 SMA di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dari delapan sekolah tersebut, dua SMA telah memperoleh persetujuan, sementara enam lainnya masih dalam proses.
Angka ini menjadi penting di tengah informasi yang sebelumnya menyebut terdapat 43 SMA di Maluku yang membuka kelas baru yang belum terdaftar di Kementerian.
Dengan demikian, berdasarkan data pengajuan resmi pemerintah daerah, angka 43 sekolah tersebut tidak menggambarkan jumlah SMA yang secara resmi diajukan untuk penambahan rombel.
Animo SPMB Tinggi, Sekolah Hadapi Tekanan Daya Tampung
Persoalan penambahan rombel tidak terlepas dari meningkatnya jumlah pendaftar pada SPMB 2026/2027.
Sejumlah sekolah mengalami lonjakan pendaftar yang membuat daya tampung reguler tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi peserta didik yang telah mengikuti proses penerimaan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong sekolah dan pemerintah daerah mencari solusi agar anak-anak yang telah mendaftar tetap memperoleh akses pendidikan.
Penambahan rombel dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil peserta didik, daya tampung sekolah serta kebutuhan layanan pendidikan di masing-masing wilayah.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal menambah jumlah kelas, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah merespons ketimpangan antara animo masyarakat dan kapasitas sekolah yang tersedia.
Tidak Dibuka Sepihak
Penambahan rombel juga bukan keputusan yang dapat dilakukan sekolah secara sepihak.
Setiap usulan harus melalui proses pengajuan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta BPMP Provinsi Maluku, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dan pendataan peserta didik.
Dari proses tersebut, hanya delapan SMA yang tercatat diajukan secara resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk penambahan rombel.
Dua di antaranya telah memperoleh persetujuan, sedangkan enam sekolah lainnya masih menunggu proses lebih lanjut.
Angka Harus Bicara
Perbedaan antara angka 43 dan 8 bukan sekadar persoalan statistik.
Di balik angka tersebut terdapat keresahan orang tua, harapan calon peserta didik, keterbatasan ruang kelas, serta tuntutan agar sistem penerimaan murid baru berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap informasi mengenai penambahan rombel semestinya merujuk pada data pengajuan resmi dan proses administrasi yang benar, bukan sekadar pada jumlah sekolah yang mengalami peningkatan pendaftar.
Pemerintah Provinsi Maluku sendiri menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan: bagaimana menampung tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu tanpa mengabaikan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan kapasitas sarana-prasarana yang tersedia.
Pada akhirnya, persoalan SPMB bukan hanya tentang siapa yang diterima dan siapa yang tersisih. Lebih jauh, ini adalah ujian bagi pemerintah dalam memastikan bahwa setiap anak Maluku memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, sementara setiap kebijakan penambahan rombel tetap berdiri di atas data, prosedur dan kebutuhan nyata di lapangan. (MIM-MDO)







