
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Tata kelola kawasan hutan dan perlindungan ruang hidup masyarakat di Maluku kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemerhati Rakyat Maluku (LSM APRM) berencana menggelar aksi demonstrasi dan konsolidasi publik terkait pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 23–24 September 2025 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat asal SBT yang berdomisili di Kota Ambon. Sekitar 200 peserta disebut akan terlibat dalam rangkaian aksi yang menyasar tiga institusi, yakni Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX, Kantor Gubernur Maluku, dan Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Ketua LSM APRM, Ishak Rumakat, mengatakan pihaknya tidak semata-mata mempersoalkan kegiatan Inver PPTPKH, tetapi mempertanyakan proses sosialisasi, pelibatan masyarakat, serta transparansi dalam penataan kawasan hutan di SBT.
Menurut Ishak, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status dan fungsi kawasan hutan, termasuk Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), maupun kawasan hutan lainnya.
“Ini karena kurang sosialisasi, biar masyarakat paham apa itu HPK, HPT, HL dan HK. Waktu pemancangan batas harus melewati panitia tata batas yang diketuai bupati. Ini karena kejar target, tidak dibicarakan, sehingga jadi begini,” ujar Ishak.
Ia mengaku prihatin terhadap dinamika yang terjadi di wilayah Seram Bagian Timur dan meminta BPKH Wilayah IX Ambon bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat memperkuat komunikasi dengan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
“Sebagai anak asli Seram beta sangat prihatin dengan kinerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, juga KPH setempat. Kalian harus sosialisasi dengan baik, bicarakan dari hati ke hati dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,” katanya.
Dorong Tata Kelola Hutan Berbasis Masyarakat
Ishak menilai, proses penataan kawasan hutan semestinya tidak berhenti pada aspek administratif dan pencapaian target teknis. Menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pengelolaan kawasan hutan.
Ia mencontohkan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada KPH yang menurutnya membutuhkan sosialisasi dan uji publik.
Karena itu, kata dia, komunikasi dengan masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam pembahasan tata batas dan sistem zonasi kawasan hutan.
“Bicarakan dengan masyarakat secara terus-menerus supaya tata batas dan RPHJP dengan sistem zonasi—zona perlindungan, zona pemberdayaan masyarakat, zona pemanfaatan dan lainnya—harus melibatkan masyarakat agar masyarakat merasa memiliki,” ujarnya.
APRM juga mendorong pengembangan konsep community-based forest management (CBFM) serta skema perhutanan sosial sebagai pendekatan yang dapat mempertemukan kepentingan perlindungan hutan dengan kebutuhan masyarakat sekitar kawasan.
Jangan Sampai Penataan Menjadi Konflik Baru
APRM menilai proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, hukum, serta hak asal-usul masyarakat lokal.
Organisasi tersebut mengkhawatirkan, tanpa komunikasi dan partisipasi yang memadai, proses penataan kawasan berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait penguasaan ruang hidup dan sumber daya alam.
Ishak menyebut prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) harus menjadi salah satu pijakan dalam proses tersebut. Menurutnya, masyarakat yang telah memiliki hubungan historis dan sosial dengan kawasan hutan perlu mendapatkan ruang yang layak dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Sebagai orang yang sangat menjunjung nilai para leluhur di lingkungan kehutanan dan lingkungan hidup, saya prihatin melihat fenomena ini,” tuturnya.
Melalui konsolidasi bertajuk “Bersatu, Berjuang, Jaga Maluku”, LSM APRM mendorong pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta lembaga teknis membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Bagi APRM, penataan kawasan hutan bukan sekadar persoalan garis batas di atas peta. Kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan ekosistem, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan hutan yang telah berlangsung lintas generasi.
Karena itu, organisasi tersebut meminta proses Inver PPTPKH di SBT dilakukan secara transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebijakan kehutanan tidak justru melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat. (MIM-CN)







