
MALUKU INDOMEDIA.COM, LANGGUR– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan Kei (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Maluku Tenggara, Sabtu (28/2) pukul 15.00 WIT. Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Ima Sarah Reliubun dan diikuti Gerakan Edukasi Perempuan (GEP) Kei serta OKP Cipayung Tual–Malra.
Aksi ini dipicu dugaan kejanggalan kematian seorang perempuan asal Kei, Veronika Rahanyanat (25), warga Ohoi Mun Ngurditwain, Kecamatan Kei Besar, yang bekerja di perusahaan Mutiara Lik di Pulau Lik, Ohoi Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat.
Massa sempat terlibat adu mulut dengan aparat karena menuntut Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendy, hadir langsung mendengar pernyataan sikap. Saat diinformasikan bahwa Kapolres sedang menghadiri kegiatan di TNI AL Tual, sebagian massa meluapkan kekecewaan dengan membakar ban bekas di pintu masuk Mapolres.
Tak lama berselang, AKBP Rian Suhendy tiba di lokasi dan memilih duduk bersama massa di badan jalan untuk mendengarkan orasi.
Dugaan Kekerasan dan Kejanggalan
Dalam orasinya, perwakilan GEP Kei, Windy Rumthe, menyebut kematian almarhumah diduga bukan karena sakit, melainkan akibat kekerasan di lingkungan perusahaan.
“Kami memiliki bukti dan saksi yang mengetahui kondisi korban sebelum dibawa ke rumah sakit. Ada sejumlah luka memar di tubuh korban, termasuk di bagian mulut,” tegas Windy.
APPK menilai pernyataan awal Kapolres di sejumlah media online yang menyebut korban meninggal karena sakit bertolak belakang dengan temuan yang mereka klaim miliki. Mereka mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali secara objektif dan menyeluruh.
Sementara itu, aktivis OKP Cipayung, Husein Alhamid Songko Miring, menegaskan bahwa aksi tersebut murni aksi kemanusiaan untuk menuntut keadilan bagi almarhumah dan keluarganya.
“Kami punya rekaman keterangan dari orang tua dan kakak korban terkait proses sebelum kematian. Banyak kejanggalan. Kasus ini harus dibuka kembali,” tegasnya.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan persoalan administrasi dan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, termasuk isu tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi karyawan, serta dugaan buruknya pemenuhan kebutuhan dasar pekerja.
Empat Tuntutan APPK
Di akhir aksi, APPK menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolres Malra:
Mendesak Polres Malra melaksanakan gelar perkara khusus atas kasus kematian Veronika Rahanyanat.
Menuntut transparansi hasil penyelidikan.
Meminta independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
Mendesak perlindungan maksimal terhadap keluarga korban.
Massa juga mengancam akan membawa persoalan ini ke DPRD Malra, DPRD Provinsi Maluku hingga Mabes Polri jika penanganan dinilai tidak adil.
Respons Kapolres
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Malra AKBP Rian Suhendy menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik, bukti, dan saksi tambahan.
“Polres Malra selalu terbuka dan transparan. Kami siap menerima bukti dan saksi dari rekan-rekan pendemo untuk dilakukan penyidikan kembali,” ujarnya di hadapan massa.
Ia memastikan akan melakukan peninjauan ulang terhadap proses penyelidikan dengan memperhatikan fakta-fakta baru yang diajukan
.
Ujian Profesionalisme Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi profesionalisme aparat penegak hukum di Maluku Tenggara. Desakan publik yang menguat menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan tenaga kerja.
Transparansi dan keberanian membuka fakta menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh. Publik menanti, apakah penanganan kasus ini akan berjalan objektif dan berbasis bukti, atau justru tenggelam dalam kabut prosedural. (MIM-YL)






