
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Pengelolaan Dana Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi Maluku, Osama Rumbouw, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang mengindikasikan adanya sejumlah persoalan serius dalam tata kelola anggaran penanganan pandemi.
Menurut Osama, pandemi Covid-19 bukan sekadar krisis kesehatan, melainkan ujian integritas bagi penyelenggara negara. Di tengah situasi darurat kemanusiaan, negara mengalokasikan anggaran besar untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga stabilitas sosial. Namun, ia menilai muncul ironi ketika pengelolaan dana tersebut justru diduga menyisakan persoalan hukum.
Berdasarkan LHP BPK atas penggunaan Dana Covid-19 2020 di Kabupaten MBD, terdapat temuan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector saat itu. Dugaan meliputi belanja tidak sesuai peruntukan, kekurangan kas, pengadaan tanpa bukti sah, hingga indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini menyangkut tanggung jawab institusional dan personal yang harus diuji secara hukum,” tegas Osama, Rabu (18/2/2026)
Ia juga menekankan bahwa korupsi di masa bencana memiliki dimensi moral yang lebih berat. Dana yang diperuntukkan bagi alat kesehatan, bantuan sosial, dan perlindungan masyarakat tidak boleh menjadi ruang kompromi kekuasaan.
Maluku Indomedia mencatat, desakan kini diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku agar mengambil alih dan menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan independen. Penegakan hukum, kata Osama, harus menyasar siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, baik pejabat struktural, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, maupun pihak ketiga penyedia barang/jasa.
“Mahasiswa dan masyarakat sipil tidak menghakimi. Yang kami tuntut adalah transparansi dan kepastian hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan terbuka. Jika terbukti, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Maluku. Sebab setiap rupiah dana bencana adalah amanah publik—bukan ladang panen kekuasaan. (MIM-CN)






