
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBONâ Polemik besaran remunerasi Dewan Komisaris PT Bank Maluku Malut terus menuai sorotan publik. Berdasarkan draf final Laporan Implementasi Good Corporate Governance (GCG) 2024, total remunerasi Dewan Komisaris tercatat mencapai Rp9,08 miliar per tahun untuk tiga orang, dengan klasifikasi penerimaan individu berada di atas Rp2 miliar, bahkan berpotensi menembus Rp3 miliar per tahun atau sekitar Rp250 juta per bulan bagi Komisaris Utama.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah dan masih terbatasnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Maluku, kondisi ini memicu desakan agar DPRD segera memanggil pemegang saham Bank Maluku Malut guna meminta penjelasan terbuka terkait dasar penetapan remunerasi, indikator kinerja, serta prinsip independensi Dewan Komisaris bank daerah tersebut.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Maluku Malut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana publik dari penyertaan modal pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Karena itu, kebijakan strategis bankâtermasuk remunerasi pejabat pengawasâdinilai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab politik para pemegang saham yang diwakili kepala daerah melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku ekonomi dan kebijakan publik, Darul Kutni Tuhepaly, menilai DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan terbuka.
âKetika rakyat diminta berhemat dan APBD ditekan melalui efisiensi, sulit diterima akal sehat jika pengawas bank daerah menikmati remunerasi ratusan juta rupiah per bulan. DPRD wajib memanggil pemegang saham dan meminta penjelasan terbuka. Ini bukan soal populisme, tapi soal etika pengelolaan uang publik,â tegas Darul, Minggu (4/1/2026)
Ia juga menyoroti aspek independensi Dewan Komisaris, terutama setelah muncul informasi bahwa Komisaris Utama Bank Maluku Malut diketahui pernah berstatus sebagai mantan staf ahli Partai Gerindra. Menurutnya, independensi tidak boleh dimaknai sebatas ketiadaan jabatan politik aktif, melainkan harus diuji secara substantif, termasuk potensi konflik kepentingan dan kedekatan politik.

âGood Corporate Governance tidak boleh berhenti pada laporan normatif. Independensi komisaris harus diuji secara nyata. Jika latar belakang politik pengawas bank daerah menimbulkan pertanyaan publik dan tidak diuji secara terbuka, maka GCG kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan,â ujarnya.
Sorotan publik juga mengarah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor perbankan. Meski OJK kerap menyatakan bahwa penetapan remunerasi merupakan kewenangan RUPS, publik menilai pengawasan terhadap penerapan prinsip independensi, konflik kepentingan, dan kepatutan tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata.
Dalam konteks ini, perhatian turut tertuju pada Badan Supervisi OJK (BS OJK) yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi kinerja Dewan Komisioner OJK serta memastikan agar pengawasan sektor keuangan berjalan sesuai prinsip integritas, independensi, dan akuntabilitas. Keberadaan BS OJK dipandang relevan untuk memastikan bahwa pengawasan OJK terhadap bank daerah, termasuk Bank Maluku Malut, benar-benar dijalankan secara substantif dan responsif terhadap kepentingan publik daerah.
Di Maluku, isu remunerasi dan independensi Dewan Komisaris Bank Maluku Malut dinilai sebagai ujian nyata efektivitas pengawasan tersebut. Publik menilai, jika persoalan yang menyentuh etika kebijakan publik dan pengelolaan dana rakyat di bank daerah dibiarkan tanpa pengujian yang memadai, maka fungsi pengawasan OJKâyang berada dalam lingkup supervisi BS OJKâberpotensi dipersepsikan gagal menjawab rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, selain mendesak DPRD memanggil pemegang saham, publik juga mendorong agar fungsi pengawasan OJK dijalankan secara lebih tegas dan transparan, sehingga penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Bank Maluku Malut tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga adil secara etik dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku sebagai pemilik modal sesungguhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun pemegang saham Bank Maluku Malut belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. (MIM-MDO)







